Majelis hakim, Imam Wahyu Santosa, mengatakan jika terus menerangkan keterangan bohong, jaksa bisa memproses lebih lanjut saksi Susi.
"Kalau saudara berbohong terus begini, seharusnya ikut duduk di sini sebagai tersangka. Sebagai terdakwa. Paham? Kalau saudara bohongnya keterlaluan, JPU bisa memproses. Ancamannya tujuh tahun, nggak main-main. Kami di sini menggali semua kebenaran materiil yang terjadi di perkara ini. Tapi saudara sepertinya main-main," kata hakim, Senin (31/10/2022).
Kolase Foto Putri Candrawathi dan Susi ART Ferdy Sambo
Hakim awalnya menanyakan soal peristiwa di Magelang yang mana diduga sebagai percobaan pelecehan seksual terhadap terdakwa Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Menurut keterangan Susi, dirinya mendapati Kuat Ma'ruf bertengkar dengan Brigadir J dan tidak membantu Putri Candrawathi yang ditemukan tergeletak.
"Sementara saudara mengatakan tubuhnya PC semua, saya raba saya peluk, kan begitu. Kok tiba-tiba saudara teriak minta tolong malah berantem di bawah. Nggak masuk akal itu cerita. Paham nggak?," tegas hakim.
Load more