Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J masih berlanjut. Nama Susi, ART Ferdy Sambo yang sebelumnya berada dalam persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, semakin dikenal oleh publik.
C Bahkan Majelis Hakim sempat mengancamnya akan memproses status dirinya dari saksi menjadi terdakwa.
Suami Susi, ART Ferdy Sambo bersama dua anaknya. (Tim tvOne - Ronaldo Bramantyo)
Ternyata, diketahui Susi sudah 3 tahun bekerja bersama Ferdy Sambo. Ia memiliki keluarga yang tinggal di Wonosobo, Jawa Tengah. Kujaini Tamsil, suami dari Susi mengaku dirinya tidak pernah mendengar cerita dari istrinya tersebut tentang masalah ini.
Saat di persidangan, Susi seakan tidak mendengarkan pesan yang telah diberikan oleh suaminya. Inilah pesan dari Kujaini Tamsil, Suami dari Susi ART Ferdy Sambo.
Susi (30), Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat viral usai memberikan kesaksiannya di sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua beberapa hari lalu, merupakan warga dari Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Susi yang lahir di Sampang, Madura tersebut menjadi warga Desa Bojongan, Desa Tegeswetan, Kecamatan Kepil, Wonosobo, Jawa Tengah, setelah menikah dengan suaminya, Kujaini Tamsil.
Saat ditemui oleh tim tvOnenews.com di rumahnya, Rabu (02/11/22) Kujaini Tamsil membenarkan informasi tersebut bahwa Susi yang merupakan istrinya menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Kujaini pun mengungkapkan, bahwa Susi telah bekerja menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah keluarga Ferdy Sambo selama kurang lebih 3 tahun dan melakukan komunikasi terakhir dengan Susi sebelum menjalani persidangan. Bahkan Kujaini terakhir bertemu dengan Susi sekitar satu tahun lebih.
“Sekitar 3 tahun lebih. Terakhir komunikasi pas ada masalah ini, komunikasi terakhir tanya soal anak dirumah kabarnya gimana, ya baik-baik saja. Terakhir ketemu sudah lama, sudah satu tahun lebih,” ungkap Kujaini saat diwawancarai oleh tim tvOnenews.com.
Lantaran memberikan keterangan yang berubah-ubah saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dan hingga sempat membuat Hakim marah. Kujaini berharap Susi tak terlibat kasus yang tengah menjerat majikannya tersebut.
Suami Susi, Kujaini Tamsil, bersama dua anaknya. (Tim tvOne - Ronaldo Bramantyo)
“Harapan saya jangan sampai terlibat yang tidak-tidak begitu. Istri saya kan kerja di rumah tangga pokoknya jangan sampai terlibat masalah Pak Sambo dan bisa cepat pulang kasihan anak-anak,” ungkapnya.
Sempat diancam dipidanakan akibat keterangan Susi yang berubah-ubah saat persidangan, Kujaini yang merupakan seorang buruh serabutan mengungkapkan bahwa istrinya tak banyak tahu terkait masalah tersebut dan Kujaini pun menduga Susi merasa takut. Bahkan Susi pun tidak pernah menceritakan kasus tersebut ke Kujaini.
“Masalah ini tidak pernah cerita. Istri saya kan pembantu rumah tangga, mungkin cuma lihat begitu, apa dia itu takut sama Pak Sambo sama istrinya jadi ngomongnya tidak jelas,” tambahnya.
Ia pun sempat kaget dan khawatir saat Susi muncul menjadi saksi dalam persidangan kasus Ferdy Sambo.
“Lihat di TV kaget saya, di sidang dibentak begitu ya namanya perempuan kan takut. Tinggal siapa yang salah yang membunuh tinggal dihukum. Saya kepikiran terus anaka saya dua ini siapa yang nanggung,” jelasnya.
Tak hanya itu, Kujaini juga berharap istrinya dapat berkata jujur dalam persidangan dan tidak membela siapa pun.
“Pokoknya jujur, saya suruh jujur jangan takut, karena kalau tidak jujur bakal ajur (hancur) jangan belain siapa-siapa. Bela anak lah, bela keluarga harapan saya seperti itu,” pungkasnya.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyebut asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, terjebak dalam kebohongannya sendiri ketika dia bersaksi di sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (31/10/2022).
Hakim Wahyu bertanya kepada Susi apakah dia sering berpergian keluar kota bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Namun Susi kerap menjawab tidak tahu.
“Saudara sering ikut keluar kota bareng Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?” tanya Hakim Wahyu.
“Tidak Yang Mulia,” jawab Susi.
“Atau mereka tidak pernah pergi bersamaan?” tanya Wahyu kembali.
“Saya tidak tahu,” jawab Susi.
“Pada waktu ke Bali saudara ikut tidak?” tanya hakim.
“Ikut,” jawab Susi.
“Kok bilang tidak tahu, kan ketahuan kalau saudara berbohong,” tegur Hakim Wahyu.
“Tadi pertanyaan saya apakah saudara Ferdy Sambo sering berpergian bersama saudara Putri Candrawathi, saudara jawab tidak tahu. Tapi giliran saya tanya ke Bali ikut? Saudara jawab ikut,” kata hakim.
“Ada bapak sering ikut,” jawab Susi.
Hakim Wahyu Imam Santosa juga mencecar Susi karena kerap menjawab tidak tahu saat bersaksi di sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
“Apakah Anda disuruh bilang tidak tahu terus?” kata Wahyu kepada Susi.
“Tidak,” jawab Susi.
Bharada E dan Susi, ART Ferdy Sambo. (Ist)
Sebagai informasi, Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja di rumah Ferdy Sambo, yakni Susi hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Susi hadir sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang pemeriksaan saksi dimulai pada hari Senin (31/10/2022) pukul 10.00 WIB. Susi di cecar pertanyaan oleh majelis hakim soal kegiatan di rumah Ferdy Sambo.
Pada saat itu, Ketua Majelis Hakim, Iman Wahyu Santosa menegur Susi lantaran memberikan keterangan yang berubah-ubah dan cepat menjawab 'Tidak Tahu'.
Namun, Susi beralasan bahwa ketidaktahuannya itu karena dirinya hanya bertugas sebagai tukang masak dirumah Ferdy Sambo.
"Terus apa yang kamu tahu?," tanya Hakim Wahyu.
"Saya kan masak," jawab Susi.
Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi terancam dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pasalnya, ia terus menerus berkelit bahkan berbohong saat memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa Bharada RE di PN Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan bahwa Susi bisa saja menjadi seorang tersangka jika keterangannya terbukti berbohong.
Lanjut Wahyu, keterangan Susi dengan terdakwa Kuat Ma'ruf berbeda saat peristiwa di rumah jalan Saguling.
"Kapan saudara Kuat menyuruh saudara untuk melihat Ibu Putri kalau posisi Kuat posisinya di teras? Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini Kuat atau saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan saudara," tanya JPU dalam ruang sidang.
Susi, ART Ferdy Sambo. (Ist)
Kemudian, JPU terus mencecar saksi Susi dalam persidangan. Tak lama kemudian, Ketua majelis hakim mengatakan keterangan Susi akan dimintai kembali Rabu (02/11/2022) nanti.
Dalam hal itu, Hakim membuat penegasan kepada Susi, jika dirinya melakukan pernyataan secara bohong atau berbelit maka Susi akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Saudara penuntut umum, besok dia akan di-cross check dengan saudara Kuat, besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri, sudah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah, baru kita tetapkan tersangka di situ," tukas Wahyu.
Kemudian, Susi pun langsung tampak memegang kedua matanya. Ia tampak bersedih saat Hakim menyebut bakal menetapkan sebagai tersangka jika pernyataan Susi tak dapat diterima oleh Majelis Hakim.
Atas keterangannya yang berkelit tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mencurigai Susi sedang mengenakan Handsfree serta sempat diancam akan diubah status Susi dari saksi menjadi terdakwa. (Rbo/Buz/lpk/kmr)
Load more