Jakarta - Lanjutan kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan korban jiwa dari Aremania. Adapun kini Komnas HAM beberkan detik-detik polisi bombardir penonton pakai gas air mata kedaluwarsa: 45 kali, Jumat (4/11/2022).
Insiden pertandingan gelaran Liga 1 antara Arema FC sebagai tuan rumah menjamu Persebaya Surabaya berakhir dengan skor 2-3. Pasca pertandingan kericuhan mulai terjadi yang turut menjadikan ratusan Aremania jadi korban jiwa.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. (tvone/Bagas)
Komnas HAM melakukan penyelidikan dalam tragedi Kanjuruhan. Hasilnya, polisi diperkirakan 45 kali membombardir barisan suporter dengan gas air mata.
Anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menjelaskan pihaknya menarik kesimpulan setelah mengumpulkan sejumlah bukti melalui rekaman video dan suara. Dari 45 tembakan gas air mata itu, 27 di antaranya terlihat dalam rekaman video yang diterima Komnas HAM.
Adapun 18 tembakkan lainnya terkonfirmasi melalui rekaman suara.
"Diperkirakan, gas air mata ditembakkan di stadion dalam peristiwa ini sebanyak 45 kali," kata Beka dalam sesi jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Rabu (2/11/2022).
Komnas HAM mengatakan pihak yang menembak puluhan gas air mata berasal dari Brimob Polda Jawa Timur, serta unit kepolisian Samapta Bhayangkara (Sabhara).
Kemudian, Beka memaparkan polisi memakai senjata laras licin panjang untuk menembakkan gas air mata. Adapun amunisi yang digunakan adalah selongsong kaliber 37 sampai dengan 38 milimeter, Flash Ball Super Pro 44 milimeter, dan anti-riot AGL kaliber 38 milimeter.
"Amunisi gas air mata yang digunakan merupakan stok tahun 2019 dan telah expired atau kedaluwarsa," tutur Beka.
Beka juga menyampaikan penembakan gas air mata dilakukan tanpa koordinasi dengan Kapolres Malang saat itu. Kemudian terkait dengan detail waktu, Beka menyampaikan penembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 itu dimulai sekitar pukul 22.08 WIB.
Pada pukul 22.08.59 WIB sampai dengan 22.09.08 WIB, ujar dia, personel Brimob menembakkan gas air mata sebanyak 11 kali ke arah selatan lapangan.
"Setiap tembakan berisi 1 sampai 5 amunisi gas air mata," ucap Beka.
Berikutnya, personel Brimob kembali menembakkan gas air mata pada pukul 22.11.09 WIB hingga pukul 22.15 WIB. Dalam periode tersebut, Komnas HAM memperkirakan ada sebanyak 24 kali penembakan gas air mata.
Lalu, jumlah amunisi yang terlihat dalam video sebanyak 30 amunisi yang bersumber dari 10 tembakan," ujar Beka. (mir/ind)
Polri akui gunakan gas mata kedaluwarsa
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (ist)
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya mengakui menggunakan gas air mata yang sudah kedaluwarsa atau expired saat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Diduga, beberapa gas air mata yang ditembakkan dalam tragedi Kanjuruhan itu sudah habis masa penggunaannya pada tahun 2021.
“Ada beberapa yang diketemukan, ya. Yang tahun 2021 ada beberapa,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada Senin, 10 Oktober 2022.
Namun, Dedi mengaku belum mengetahui berapa jumlah pastinya gas air mata yang ditemukan kadaluwarsa tersebut. Menurut dia, hal tersebut perlu dikonfirmasi lagi kepada tim laboratorium forensik (labfor).
“Saya masih belum tahu jumlahnya. Tapi itu yang masih didalami, tapi ada beberapa. Sampai saat ini, dari hasil pemeriksaan tersangka dan hasil oleh TKP dari Inafis dan Labfor diketemukan seperti itu,” ujarnya.
Menurut dia, sebagian besar gas air mata yang digunakan ada tiga jenis dalam insiden Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Tiga jenis gas air mata itu berwarna merah, hijau dan biru. Warna hijau, kata dia, gas air mata berupa smoke, dimana jenis ini hanya ledakan dan berisi asap putih.
Kedua, sifatnya sedang dan digunakan untuk klaster dari jumlah kecil. kemudian, gas air mata warna merah adalah untuk mengurai massa dalam jumlah yang cukup besar. “Sebagian besar yang digunakan, ya tiga jenis ini yang digunakan,” jelas dia
Kadiv Humas Mabes Polri sebut gas air mata kedaluwarsa tidak berbahaya
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap hasil penyidikan terkait adanya gas air mata kadaluwarsa atau expired yang ditembakan personel polisi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan gas air mata kedaluwarsa sudah tidak begitu efektif.
Sebab, dia menuturkan zat kimia di dalam gas air mata yang kedaluwarsa itu akan menurun kadarnya sehingga tidak membahayakan.
"Jadi, kalau sudah expired, justru kadarnya berkurang, kemudian kemampuannya akan menurun," imbuhnya.
Bukan karena Gas Air Mata Tapi Kekurangan Oksigen
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap perkembangan penyidikan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Sebelumnya, Tragedi Kanjuruhan menjadi perhatian dunia sesuai sebanyak 132 korban jiwa berjatuhan dalam pertandingan sepak bola antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya.
Dalam tragedi itu, ratusan korban itu diduga meninggal karena serangan aparat kepolisian yang menggunakan gas air mata di dalam stadion.
Menurut Dedi, dari penelitian para pakar, gas air mata tidak berbahaya sehingga mengakibatkan seseorang bisa meninggal.
"Saya bukan expert-nya. Saya hanya bisa mengutip para pakar menyampaikan gas air mata dalam tingkatannya tertinggi pun tidak mematikan," kata Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Irjen Dedi menjelaskan pihaknya telah melakukan penyidikan dari para ahli dan dokter spesialis yang menangani para korban dalam tragedi Kanjuruhan.
Menurutnya, para ahli dan dokter spesialis penyakit dalam, paru, THT, dan mata menyampaikan penyebab kematian para korban ialah karena kekurangan oksigen.
"Jadi, berjatuhnya korban bukan karena gas air mata, melainkan kekurangan oksigen," jelasnya.
Adapun tragedi Kanjuruhan menjadi sejarah kelam sepak bola Indonesia. Insiden nahas tersebut terjadi seusai pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam.
Sebanyak 135 orang dinyatakan meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan, sedangkan ratusan lainnya tengah mendapat perawatan di sejumlah rumah sakit.
Dalam perkara tersebut, Polri sebelumnya juga telah menetapkan enam tersangka terkait tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. (mir/nsi/ind)
Load more