Jakarta - Sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Adapun kini fakta terbaru, Ridwan Soplanit ungkap intervensi hingga tak temukan HP Brigadir J di saku saat Olah TKP Pembunuhan, Jumbat (4/11/2022).
Sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru dengan tahap persidangan perintangan penyidikan yang menyeret beberapa perwira menengah kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit. Sumber: PMJnews.com
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengungkap sebuah fakta baru pembunuhan Brigadir J dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AKBP Ridwan Soplanit mengatakan pihaknya tidak menemukan handphone di dalam saku celana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan.
Hal tersebut diungkap Ridwan Soplanit saat memberikan kesaksian dalam persidangan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Saat itu, Ridwan Soplanit yang merupakan kepala tim memimpin anak buahnya untuk melakukan olah TKP penembakan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
"BAP nomor 9, 'Saya mengingatkan agar barang bukti maupun saksi, CCTV, senpi, HP dan barang bukti lainnya'. Barang bukti apa yang sudah diambil tanggal 8?" tanya tim penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Ridwan membenarkan dirinya meminta agar anak buahnya mengecek handphone di saku celana jenazah Brigadir J.
Namun, handphone tersebut tidak ditemukan sehingga Ridwan meminta anak buahnya untuk mencari lagi di beberapa tempat lain.
"Saya tanya, coba cek HP yang dimiliki Yosua, waktu di cek di saku korban tidak ada. Kemudian saya menanyakan ke ajudan, 'Coba kalian cek itu HP Yosua'.
Apakah saat itu tertinggal di mobil atau di mana, itu yang terkait masalah HP," ungkap Ridwan.
Sebelumnya, Ridwan Soplanit mengaku terguncang dan tak menyangka akan ada intervensi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Hal itu diungkapkan Ridwan saat menjadi saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto.
"Apa alasan nggak langsung mengamankan CCTV?" tanya penasihat hukum terdakwa Irfan Widyanto di ruang pengadilan, Kamis, 3 November 2022.
"Pada tanggal 8 itu bagi saya problem itu tantangan bagi saya, itu pada saat kita sudah olah TKP dan memang merasa situasi terintervensi ya karena bukan lagi head to head orang per orang," jawab Ridwan.
Intervensi Terjadi Sejak Olah TKP
Menurut Ridwan, intervensi itu telah terjadi sejak saat pihaknya melakukan olah TKP di lokasi, yang mana dilakukan oleh Propam Polri sendiri.
Tindakan dan langkah perwira tinggi di Propam Polri bahkan sampai mengambil barang bukti hingga saksi-saksi itu yang mana membuatnya terguncang.
"Nah itu yang membuat kami sangat terguncang saat itu sebagai tim olah TKP dan saya sebagai Kasat Reskrim. Di situlah membuat energi dan fokus saya untuk bagaimana saya bisa mendapatkan kembali barang bukti, terutama saksi-saksi ini untuk saya mengkroscek kebenaran investigasi lebih lanjut," tutur Ridwan.
Ferdy Sambo Cs Didakwa Melakukan Pembunuhan
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan merampas nyawa orang lain itu dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.12 WIB, bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, melakukan perbuatan perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat secara bersama-sama, dipicu pengakuan Putri Candrawathi kepada terdakwa saat berada di rumah Saguling, yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair diancal Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selanjutnya, pada dakwaan Kedua. Terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama dengan saksi Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di komplek perumahan Polri Duren Tiga. (viva/muu/ind)
Load more