Jakarta - Vice Managing Director Jakarta E-Prix, Gunung Kartiko jelaskan utang PT Jakarta Propertindo ( JakPro) kepada PT Pembangunan Jaya Ancol sebesar Rp4,9 miliar tersebut berupa utang in kind.
Utang in kind sendiri menurut Gunung adalah kewajiban pihak PT JakPro ganti rugi terhadap beberapa fasilitas yang dulu dikorbankan untuk pembangunan sirkuit Formula E.
“Jadi gini, Rp4,9 miliar itu bentuknya in kind adalah penggantian bangunan yang dulu terdampak oleh trem. Di antaranya stasiun kereta satu-satu itu harus pindah. Kemudian ada juga garasi sepeda, yang dulu ada sepeda sewaan itu harus kita pindah,” kata Gunung di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/11/2022).
“Lalu nursery dulu berantakan, kita pindahin itu juga. Kalau kandang kucing optional karena banyak kucing dulu, pihak Ancol minta dibikinin khusus buat kucing-kucing itu,” lanjutnya.
Gunung mengaku telah menjalin komunikasi dengan kontraktor JakPro, dia pastikan proyeksi pembangunan ini akan selesai di bulan November atau Desember 2022.
“Kita udah sepakat level teknis, sekarang kita menunjuk kontraktor JakPro. Harusnya November-Desember selesai,” lanjutnya.
Sementara dengan pihak PT Pembangunan Jaya Ancol pun diketahui telah menjalin komunikasi bagaimana pengaplikasian utang in kind ini.
“Ini kemarin kita tek-tokan sama Ancol, level teknis ya, akhirnya speknya udah jadi. Posisinya stasiun satu-satu di mana, kita udah sepakat sama Ancol. Jalurnya lewat mana, udah sepakat. Nursery bentuknya seperti apa sudah sepakat. Tinggal kita bangun,” pungkasnya.
Sementara diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (JakPro) Widi Amanasto tepis kabar bahwa BUMD miliknya memiliki hutang dengan PT Pembangunan Jaya Ancol.
Menurut Widi, itu hanya pernyataan semata dari Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Jaya Ancol Winarto dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta. Widi pun sebut bahwa Dirut Ancol telah melarat.
Kabar yang mengatakan PT JakPro memiliki utang sebesar Rp 4,9 miliar kepada Ancol dibantah oleh Widi, pasalnya Rp4,9 miliar itu bukan lah utang dalam bentuk uang, melainkan kewajiban PT JakPro memperbaiki bangunan di lokasi sekitar pembangunan sirkuit Formula E.
“Oh itu pernyataan Dirut Ancol Pak Winarto yang katanya masih belum dibayar JakPro. Dirut Ancol sudah melarat, bisa ditanyakan langsung ke beliau,” kata Widi saat dihubungi media, Jumat (4/11/2022).
“Yang pasti itu bukan pernyataan saya, tapi Dirut Ancol dalam rapat Banggar. Sisa Rp4,9 miliar itu bukan berupa uang tapi kewajiban JakPro mengganti bangunan akibat pembangunan sirkuit. Seperti, nursery plant, kandang kucing liar, stasiun kereta wisata Ancol, sedang dalam pembangunan,” lanjutnya.
Widi kembali menegaskan bahwa PT JakPro tidak memiliki utang dalam bentuk uang, melainkan kewajiban mengganti bangunan yang dinilai sebesar Rp4,9 miliar. (agr/ree)
Load more