Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara terkait permohonan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Kendati demikian, Heru mengaku kabar ini akan dibahas bersama Biro Hukum DKI Jakarta.
“Ya, kita bahas ya, saya belum tahu kan. Maksudnya tahu tetapi nanti detailnya kan kita bahas dengan biro hukum,” jelasnya, di Rumah Digital untuk Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
Heru mengaku akan menindaklanjuti kasus ini dengan memberikan upaya terbaik, tentunya perlu melewati proses evaluasi terlebih dahulu.
“Ya kita akan berikan yang terbaik, akan dievaluasi,” pungkasnya.
Sementara diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak permohonan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Load more