Bagja menambahkan KPU diperintahkan memberitahukan mengenai kesempatan tersebut paling lambat 1x24 jam sebelum perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan parpol mulai dapat dilakukan oleh Parsindo.
“Selanjutnya, memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon,” ucap Bagja.
Berikutnya, Bawaslu juga memerintahkan KPU agar menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil perbaikan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"KPU diperintahkan melaksanakan putusan ini, maksimal tiga hari kerja sejak putusan dibacakan," tambahnya. (ant/ppk)
Load more