Jakarta - Sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan menghadirkan saksi. Sidang kali ini menghadirkan beberapa orang sebagai saksi, salah satunya yakni Diryanto alias Kodir yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) dari Ferdy Sambo.
Susi, ART Ferdy Sambo yang sebelumnya memberikan keterangan pada Senin lalu dengan terdakwa Bharada E dianggap berbelit-belit dan berubah-ubah.
Diryanto alias Kodir dan Susi, ART Ferdy Sambo. (Ist)
Sama halnya dengan Kodir, ia hadir dalam sidang perkara obstruction of justice Brigadir J dinilai oleh jaksa penuntut umum (JPU) sama dengan Susi bahwa keterangannya berbelit-belit dan terkesan berbohong.
Susi dan Diryanto atau Kodir, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam dipidana usai memberikan keterangannya dalam sidang kasus Brigadir J.
Diryanto alias Kodir hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan obstruction of justice dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan. Sama halnya dengan Susi, Kodir menjawab keterangan dengan berbelit-belit dan terkesan berbohong.
Berulang kali pertanyaan dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi Kodir dinilai menjawab dengan cepat tanpa memikirkan perkataannya.
JPU melihat dan menilai bahwa Kodir berbohong hingga menyarankan kepada majelis hakim mempertimbangkan agar saksi Kodir dijadikan sebagai terdakwa.
"Saudara majelis hakim, kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (3/11/2022).
Diryanto alias Kodir, ART Ferdy Sambo. (Ist)
Load more