Kenaikan harga rokok tidak hanya berlaku bagi CHT, namun juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan tarif cukai akan terus alami kenaikan setiap tahunnya selama lima tahun kedepan. Setiap tahunnya akan naik 15 persen untuk rokok elektrik, sementara untuk HPTL akan naik sebanyak 6 persen.
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL. Ini berlaku, setiap tahun naik setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” ungkap Sri Mulyani.
Ilustrasi Rokok Elektrik. (Ist)
Semua kenaikan harga ini ditetapkan melalui beberapa pertimbangan. Selain pertimbangan diatas, Menteri Keuangan juga menyebutkan bahwa rokok menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi rokok di Indonesia melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin aitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” jelasnya.
Lanjutnya, Menkeu mengatakan pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai dengan maksud agar konsumsi maupun produksi rokok semakin terkendali.
Dengan adanya kenaikan cukai rokok, Menkeu berharap dapat berpengaruh terhadap turunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” tutupnya.
Load more