Hal tersebut sudah diatur dalam PP No. 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang menerangkan bahwa pembagian set top box hanya diperuntukkan bagi RTM desil-1 dalam data P3KE atau Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori RTM yang belum mendapatkan set top box gratis dari pemerintah daerahnya hingga tanggal 2 November kemarin bisa melakukan pengajuan diri.
Kominfo juga sudah menyediakan formulir pengajuan set top box gratis melalui link: https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/.
“Atau masyarakat bisa menghubungi call center 159, bisa juga ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat," tulis Kominfo dalam keterangan resminya.
Adapun cara untuk memperoleh set top box tv digital gratis dapat dilakukan sebagai berikut:
Load more