Pemerintah Republik Indonesia resmi mengonversi siaran tv analog menjadi digital. Bagi masyarakat yang belum memiliki smart tv, Anda perlu menggunakan set top box untuk mengakses siaran tv digital.
Set top box dapat dibeli di toko elektronik terdekat maupun melalui online dengan harga mulai dari Rp 100 ribuan. Namun jangan khawatir, apabila Anda merasa keberatan untuk membeli set top box pemerintah menyediakannya secara cuma-cuma alias gratis.
Lantas bagaimana cara agar mendapatkan set top box gratis dari pemerintah? Simak tata caranya di akhir artikel.
Sebagaimana diketahui pemerintah sudah menghentikan siaran TV analog pada Rabu (2/11/2022) dimulai dari wilayah Jabodetabek. Sebagai gantinya pemerintah melalui Kominfo sudah mengalihkan siaran televisi di Indonesia menjadi siaran digital.
Pemerintah juga menyediakan sebanyak 6,7 juta unit set top box TV digital gratis. Namun sayang hanya sebagian dari masyarakat yang berhak mendapatkan set top bos tersebut secara cuma-cuma.
Hanya masyarakat dengan kategori Rumah Tangga Miskin (RTM) yang bisa mengakses subsidi set top box ini.
Hal tersebut sudah diatur dalam PP No. 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang menerangkan bahwa pembagian set top box hanya diperuntukkan bagi RTM desil-1 dalam data P3KE atau Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori RTM yang belum mendapatkan set top box gratis dari pemerintah daerahnya hingga tanggal 2 November kemarin bisa melakukan pengajuan diri.
Kominfo juga sudah menyediakan formulir pengajuan set top box gratis melalui link: https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/.
“Atau masyarakat bisa menghubungi call center 159, bisa juga ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat," tulis Kominfo dalam keterangan resminya.
Adapun cara untuk memperoleh set top box tv digital gratis dapat dilakukan sebagai berikut:
Load more