Jakarta - Kasus pembunuhan Brigadir J sudah semakin terang. Sidang lanjutan kasus tersebut telah sampai pada pemeriksaan saksi.
Kedua ART Ferdy Sambo Kompak Berbohong, Susi dan Kodir Diancam Jadi Terdakwa, Sebenarnya Ada Apa?
Pada sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dalam pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Terdapat beberapa saksi yang dimintai keterangan.
ART Ferdy Sambo, Kodir dan Susi. (Tim tvOne)
Sidang tersebut menghadirkan beberapa orang sebagai saksi dari 4 cluster, salah satunya yakni Diryanto alias Kodir yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) dari Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Susi yang merupakan ART Ferdy Sambo lainnya memberikan keterangan pada Senin lalu dengan terdakwa Bharada E dianggap berbelit-belit dan berubah-ubah.
Sama halnya dengan Kodir, ia hadir dalam sidang perkara obstruction of justice Brigadir J dinilai oleh jaksa penuntut umum (JPU) sama dengan Susi bahwa keterangannya berbelit-belit dan terkesan berbohong.
Susi dan Diryanto atau Kodir, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam dipidana usai memberikan keterangannya dalam sidang kasus Brigadir J.
Diryanto alias Kodir hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan obstruction of justice dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan. Sama halnya dengan Susi, Kodir menjawab keterangan dengan berbelit-belit dan terkesan berbohong.
Berulang kali pertanyaan dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi Kodir dinilai menjawab dengan cepat tanpa memikirkan perkataannya.
JPU melihat dan menilai bahwa Kodir berbohong hingga menyarankan kepada majelis hakim mempertimbangkan agar saksi Kodir dijadikan sebagai terdakwa.
"Saudara majelis hakim, kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (3/11/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh jaksa saat Kodir sedang menjelaskan tentang perintah ferdy Sambo yang menghubungi kantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Ridwan Soplanit.
Diryanto alias Kodir, ART Ferdy Sambo. (Tangkapan Layar tvOne)
Padahal dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Ferdy Sambo menghubungi Polres Metro Jaksel dan memanggil ambulan untuk membawa jenazah Brigadir J.
"Saudara mengatakan saudara menghubungi sopir Kasat, saudara kan tidak diperintahkan yang diperintahkan itu kan Yogi (ajudan Ferdy Sambo), itu pun untuk menghubungi ambulans dan Polres Jakarta Selatan kenapa tiba-tiba saudara ke rumah Kasat itu,” ucap jaksa.
“Seingat saya, diperintah,” jawab Kodir.
“Yang benar ini atau yang mana? Kan saudara jelasin yang diperintah Ferdy Sambo Yogi, itu pun yang diperintah bukan Ka-Reserse tapi ambulans dan Polres Jakarta Selatan. Itu kan jelas ini setelah diketik penyidik saudara baca enggak BAP mu?."
“Baca, Pak,” jawab Kodir.
“Disumpah saudara kan? Hati-hati lho saudara dimakan sumpah,” tegas jaksa.
Jawaban “Tidak Tahu” Dapat Mengancam Diri Sendiri
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyebut asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, terjebak dalam kebohongannya sendiri ketika dia bersaksi di sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (31/10/2022).
Hakim Wahyu bertanya kepada Susi apakah dia sering berpergian keluar kota bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Namun Susi kerap menjawab tidak tahu.
“Saudara sering ikut keluar kota bareng Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?” tanya Hakim Wahyu.
“Tidak Yang Mulia,” jawab Susi.
“Atau mereka tidak pernah pergi bersamaan?” tanya Wahyu kembali.
“Saya tidak tahu,” jawab Susi.
“Pada waktu ke Bali saudara ikut tidak?” tanya hakim.
“Ikut,” jawab Susi.
“Kok bilang tidak tahu, kan ketahuan kalau saudara berbohong,” tegur Hakim Wahyu.
“Tadi pertanyaan saya apakah saudara Ferdy Sambo sering berpergian bersama saudara Putri Candrawathi, saudara jawab tidak tahu. Tapi giliran saya tanya ke Bali ikut? Saudara jawab ikut,” kata hakim.
“Ada bapak sering ikut,” jawab Susi.
Hakim Wahyu Imam Santosa juga mencecar Susi karena kerap menjawab tidak tahu saat bersaksi di sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
“Apakah Anda disuruh bilang tidak tahu terus?” kata Wahyu kepada Susi.
“Tidak,” jawab Susi.
Bharada E dan Susi, ART Ferdy Sambo. (Ist)
Sebagai informasi, Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja di rumah Ferdy Sambo, yakni Susi hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Susi hadir sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang pemeriksaan saksi dimulai pada hari Senin (31/10/2022) pukul 10.00 WIB. Susi di cecar pertanyaan oleh majelis hakim soal kegiatan di rumah Ferdy Sambo.
Pada saat itu, Ketua Majelis Hakim, Iman Wahyu Santosa menegur Susi lantaran memberikan keterangan yang berubah-ubah dan cepat menjawab 'Tidak Tahu'.
Namun, Susi beralasan bahwa ketidaktahuannya itu karena dirinya hanya bertugas sebagai tukang masak dirumah Ferdy Sambo.
"Terus apa yang kamu tahu?," tanya Hakim Wahyu.
"Saya kan masak," jawab Susi.
Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi terancam dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pasalnya, ia terus menerus berkelit bahkan berbohong saat memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa Bharada RE di PN Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan bahwa Susi bisa saja menjadi seorang tersangka jika keterangannya terbukti berbohong.
Lanjut Wahyu, keterangan Susi dengan terdakwa Kuat Ma'ruf berbeda saat peristiwa di rumah jalan Saguling.
"Kapan saudara Kuat menyuruh saudara untuk melihat Ibu Putri kalau posisi Kuat posisinya di teras? Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini Kuat atau saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan saudara," tanya JPU dalam ruang sidang.
Susi, ART Ferdy Sambo. (Ist)
Kemudian, JPU terus mencecar saksi Susi dalam persidangan. Tak lama kemudian, Ketua majelis hakim mengatakan keterangan Susi akan dimintai kembali Rabu (02/11/2022) nanti.
Dalam hal itu, Hakim membuat penegasan kepada Susi, jika dirinya melakukan pernyataan secara bohong atau berbelit maka Susi akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Saudara penuntut umum, besok dia akan di-cross check dengan saudara Kuat, besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri, sudah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah, baru kita tetapkan tersangka di situ," tukas Wahyu.
Kemudian, Susi pun langsung tampak memegang kedua matanya. Ia tampak bersedih saat Hakim menyebut bakal menetapkan sebagai tersangka jika pernyataan Susi tak dapat diterima oleh Majelis Hakim.
Atas keterangannya yang berkelit tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mencurigai Susi sedang mengenakan Handsfree serta sempat diancam akan diubah status Susi dari saksi menjadi terdakwa.
Kedua ART Ferdy Sambo, baik Susi maupun Kodir sama-sama dinilai berbohong. Hingga Majelis hakim dan JPU mengancam kepada ART Ferdy Sambo untuk memproses saksi yang akan diubah menjadi terdakwa. (Lsn/ree/Kmr)
Load more