Jakarta - Konser musik 'Berdendang Begoyang' kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, banyak pengunjung dari acara ini yang pingsan dan luka-luka akibat berdesakkan.
Ternyata hal ini, penyebabnya serupa dengan tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan beberapa waktu lalu, yakni jumlah penonton yang melebihi kapasitas.
Terbaru, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, telah menetapkan dua orang yang harus bertanggungjawab dari ricuhnya konser musik tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Komarudin mengungkapkan bahwa direktur perusahaan dan penanggungjawab acara konser ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk tersangka bertambah ya jadi dua. Inisial HA dan DP," ujar Komarudin saat dikonfirmasi, Minggu (6/11/2022).
Komarudin menerangkan, HA menempati jabatan sebagai penanggung jawab dalam konser tersebut. Sementara DP, menempati jabatan sebagai Direktur Perusahaan yang menaungi Event Organizer konser 'Berdendang Bergoyang'.
"Untuk jabatan, HA ini penanggung jawab. Sedangkan DP adalah Direktur perusahaannya, tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya emrio, tapi diatasnya emrio itu ada Direktur," terang dia.
Load more