"Tetapi kalau formalin itu digunakan untuk mengawetkan makanan ya itu yang salah. Nah, di situ BPOM harus bertindak kurang lebih sama dengan itu," tambahnya.
Lebih lanjut, Saleh mengatakan zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sebenarnya boleh digunakan di luar campuran obat-obatan.
"Sekarang ada orang menggunakan untuk obat, untuk mencari keuntungan sendiri. Nah, ini yang mengawasi siapa? Ya BPOM," kata dia.
Atas hal ini, Saleh mengatakan BPOM harus bertanggung jawab terhadap kasus ini.
"Mestinya BPOM yang bertanggung jawab di situ. Jadi wajar kalau ada rasa marah dari masyarakat terkait fenomena yang terjadi belakangan ini," pungkasnya. (saa/nsi)
Load more