"Belum ada, masih diproses. Jadi belum dikode etik-disiplin," ungkapnya.
Tak sampai di situ, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Prianto Teguh Nugroho juga katakan, bahwa proses pemeriksaan ketiganya masih terus berjalan. Hal itu karena sampai saat ini pihak Propam masih mendalami isu perselingkuhan tersebut.
Kemudian, ia jelaskan untuk penonaktifan dilakukan sebagai upaya untuk mempermudah pemeriksan selanjutnya.
"Untuk memudahkan proses klarifikasi itu, memang harus dinonaktifkan dulu," ujarnya.
Ssambungnya menjelaskan, jika AKBP Erwin dan Tari serta Iptu Jajat sudah diperiksa awal oleh Propam Polda Sultra. Hanya saja, ia katakan, pihaknya belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.
"Sudah diperiksa awal, tapi nanti sekalian lah dibeberkan hasilnya karena masih kita dalami," terang Kombes Prianto.
Untuk diketahui sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melakukan pencopotan terhadap Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, sang istri Tari Erwin hingga Kasat Lantas Iptu Jajat Sudrajat.
Load more