Dia menambahkan proses pengamanan selanjutnya ialah soal pengamanan di dalam ruang sidang.
Menurutnya, meski di dalam persidangan menjadi wewenang hakim, LPSK akan meminta izin untuk mendampingi Bharada E.
"Kedua, tentu ketika di dalam ruang pengadilan. Nah, di dalam ruang pengadilan ini sepenuhnya menjadi wilayah majelis hakim. Kami mungkin akan meminta supaya petugas LPSK juga berada di dalam ruang persidangan di dekat Bharada E," jelasnya.
Selain itu, Edwin memaparkan bila tidak mendapat izin sekali pun pihaknya akan menghormati keputusan majelis hakim.
Dia memastikan LPSK telah membuat skema pengamanan bagi seorang JC yang diberikan kepada Bharada E.
"Namun, teknisnya seperti apa, tentu kami sepenuhnya akan mematuhi perintah dari majelis hakim," imbuhnya.
Sidang lanjutan hari ini akan dihadirkan oleh 3 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Status Bharada E yang menjadi Justice Collaborator, maka LPSK akan memberikan perlindungan selama persidangan karena bertemu dengan 2 terdakwa lainnya. (lpk/nsi/kmr)
Load more