Jakarta - Lanjutan sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali akan digelar dengan terdakwa Bharada E digabung dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Adapun kini, Ahli Hukum Pidana menilai konsistensi Bharada E akan diuji di Persidangan saat bertemu Ricky Rizal, Senin (7/11/2022).
Pada persidangan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk sidang terdakwa Bharada E digabung dengan dua terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Terdakwa Bharada Richard Eliezer dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. (Julio Trisaputra / tvOne).
Prof Mudzakkir selaku Ahli Hukum Pidana hadir sebagai narasumber di Apa Kabar Indonesia Malam, yang dikenal dari awal ikut mengawal kasus pembunuhan berencana terhadap Briadir Yosua melalui analisa dan pengamatannya dari sisi hukum pidana.
Host tvOne menanyakan terkait pada pada persidangan pagi ini sidang terdakwa Bharada E selaku Justice Collaborator akan digabungkan dengan dua terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, serta keterangan saksi yang berbeda-beda apakah akan membuat Hakim bingung.
Prof Mudzakkir menyatakan bahwa Majelis Hakim tidak akan dibuat bingung karena hakim akan mencari atau menemukan satu keterangan-keterangan yang saling berhubungan satu dengan yang lain.
Pakar Hukum Pidana Universtias Islam Indonesia (UII) menuturkan catatannya terkait Bharada Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC).
"Pertama JC itu kan sudah pernah memberi keterangan yang sudah diuji oleh lembaga lain yaitu LPSK, selain itu terdakwa lainnya juga hanya memberi keterangan kepada penyidik," ucapnya yang dikutip dari tayangan Apa Kabar Indonesia Malam, Minggu (7/11/2022).
"Ini mungkin dinilai oleh Hakim satu keterangan kesaksian dari JC ini nanti akan lebih kuat karena dia sudah diuji oleh lembaga lain. Sebut saja kata uji itu maksud saya pernah diberikan dan dites kejujuran dalam hubungannya dengan keterangan yang diberikan, yang nanti akan konsisten saat diberikan di sidang pengadilan" sambungnya.
Lebih lanjut, Prof Mudzakkir menyebut bahwa diantara tiga terdakwa nanti akan dilihat mana diantara saksi-saksi yang punya hubungan dengan keterangan para terdakwa.
Pada kesempatan yang sama, Susilaningtias selaku Wakil Ketua LPSK mengatakan bahwa pada sidang yang mempertemukan Bharada E dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Akan menjadi uji keterangan dan konsistensi bagi Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator.
Hal itu pun diungkapkan oleh Prof Mudzakkir, Ia menilai bahwa ini menjadi momentum bagi keterangan dan konsistensi bagi Bharada E untuk membuka kasus ini seterang-terangnya di Persidangan.
"Inilah bagian dari pada JC (Justice Collaborator) yang sesungguhnya, bukan pada di depan LPSK saja, tapi yang paling penting dan paling utama adalah di dalam sidang pengadilan," pungkasnya.
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. (Tim Tvonenews/Julio Trisaputra).
Adapun, berikut nama-nam 12 saksi yang akan diperiksa pada sidang hari ini:
1. Rojiah Alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah jalan Saguling)
2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah jalan Saguling).
3. Novianti Rifa'i
4. Sadam (Driver Ferdy Sambo).
5. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service layanan luar negeri Bank BNI KC Cibinong).
6. Bimantara Jayadiputro (Provider PT. TELEKOMUNIKASI SELULER Bagian Officer Securiy and Tech Compliance Support)
7. Viktor Kamang (Legal Councel PADA PROVIDER PT. XL AXIATA)
8. Tjong Djiu Fung (Biro Jasa CCTV)
9. Raditya Adhiyasa (Freelance di Biro Paminal)
10. Ahmad Syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)
11. Ishbah Azka Tilawah (Petugas SWAB di Smart Co Lab)
12. Nevi Afrilia (Petugas SWAB di Smart Co Lab).
(ind)
Load more