Anggota Komisi III Fraksi PDIP M. Nurdin mengatakan pembahasan UU seharusnya dihadiri oleh Menteri.
Senada dengan Nurdin, Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani menambahkan untuk selanjutnya di rapat Panja baru kemudian bisa dihadiri oleh perwakilan menteri.
"Saya sepakat dengan yang disampaikan Pak Nurdin. Barangkali Pak Wamen dan bapak-bapak yang mewakili Kemenlu untuk pertama kali paling tidak kita mulai dengan Pak menteri yang menyampaikan," kata Arsul dalam rapat.
Selain itu, Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan RUU tersebut adalah pembahasan serius yang ditunggu publik.
"Oleh karena itu, penting sekali-kali, pertama pemerintah langsung diwakili menteri memberikan penjelasan yang cukup kepada kita. Setelah itu di tingkat Panja kita ikuti dengan pola yang berlaku," tandas Hinca. (saa/ito)
Load more