Jakarta – Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ke Propam soal gratifikasi tambang ilegal, Senin (7/11/2022).
“Untuk memberikan pelaporan dan meminta klarifikasi dari Div Propam karena kami menemukan, dari hasil investigasi yang kami lakukan, kami menemukan sebuah dokumen terkait aktivitas penambangan ilegal yang ada di Kalimantan Timur,” ujar Iwan.
Iwan melanjutkan, “Dalam dokumen itu, yang dilakukan pada bulan Februari penyelidikannya, itu ditemukan dan kemudian dalam kesimpulannya disampaikan bahwa cukup bukti terjadi penerimaan uang koordinasi. Mereka menyebutnya uang koordinasi kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto”.
Sebelumnya, beredar sebuah video viral di Instagram yang menyebutkan bahwa Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto diduga menerima uang dari tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Video tersebut diunggah oleh akun sosial media @terangmedia yang memperlihatkan seseorang bernama Ismail Bolong, seorang pengepul batu bara ilegal di Kaltim muncul ke hadapan publik. Ismail mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp 6 miliar.
Dalam video itu, Ismail Bolong tampak sedang membacakan sebuah surat pengakuan yang menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan. Keuntungan yang saya peroleh dari pengumpulan dan penjualan batu bara sekitar 5 sampai 10 miliar setiap bulannya," kata Ismail, dikutip Minggu (6/11/2022). (saa/nsi)
Load more