Jakarta - Kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan sidang terhadap kliennya harus terpisah dengan terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
"Kami minta supaya persidangan dipisahkan yang mulia dengan terdakwa lainnya," kata Ronny dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (7/11/2022).
Ronny menjelaskan selain sebagai JC, pihaknya tidak memiliki waktu untuk menggali informasi dari para saksi yang dihadirkan.
Sebab, dia mengaku pemeriksaan itu guna membuat perkara makin jelas jika persidangan Bharada E dipisah dengan terdakwa lain.
"Sebab, mengingat kami terbatas pertanyaan butuh konfirmasi. Kami minta supaya ini dikembalikan seperti semula yang mulia," jelasnya.
Majelis hakim lantas menimbang permintaan kuasa hukum Bharada E, tetapi langsung menolak hal tersebut.
Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa mengatakan persidangan harus berdasarkan asas sederhana, cepat, dan murah.
Selain itu, banyak saksi yang belum diperiksa dalam perkara ini termasuk saksi ahli.
"Ini ada banyak saksi kita belum periksa ahli kita belum konfrontasi dengan para terdakwa lainnya," ujar Wahyu.
Adapun ada 12 saksi yang seharusnya diperiksa, tetapi baru bisa diharidkan lima orang oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni:
1. Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support).
2. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA).
3. Ahmad syahrul Ramadhan (Driver Ambulance).
4. Ishbah Azka Tilawah ( Petugas Swab di Smart Co Lab).
5. Nevi Afrilia ( Petugas Swab di Smart Co Lab).
Persidangan hari ini dinyatakan rampung oleh Hakim Wahyu lantaran 7 saksi lainjya berhalangan hadir. Sidang Bhararda E dijadwalkan akan dilanjutkan pada Senin (14/11/2022) pekan depan. (lpk/ebs)
Load more