Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Umum (Perpu Pemilu) ditargetkan rampung pada Desember 2022.
Ketua DPP PKS ini menyebut Komisi II juga telah berkomunikasi soal target ini dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Dengan Kemendagri informal sudah berbincang Desember 2022," kata Mardani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/11/2022).
Menurut dia pengesahan ini bertujuan agar daerah otonomi baru (DOB) Papua memiliki payung hukum secepatnya menjelang Pemilu 2024.
Sebab hal itu berkaitan dengan alokasi kursi untuk Pemilu 2024.
"Karena 6 bulan setelah disahkan, 3 DOB Baru, Papua Tengah, Selatan dan Pegunungan itu harus sudah ada payung hukum spesifiknya buat DOB terkait alokasi kursi, jadi tentatifnya Desember 2022," kata dia. (saa/ito)
Load more