LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang Putusan Sela Arif Rachman Arifin
Sumber :
  • Tim tvOne - Julio Trisaputra

Sedang Berlangsung! Sidang Putusan Sela Arif Rachman dalam Kasus Obstruction of Justice

Sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan masih terus berlanjut. Hari ini, Selasa (8/11/2022) dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.

Selasa, 8 November 2022 - 09:59 WIB

Jakarta - Sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan masih terus berlanjut. Hari ini, Selasa (8/11/2022) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.

Sidang ini digelar dengan agenda putusan sela setelah sebelumnya terdakwa Arif Rachman mengajukan nota keberatan atau eksepsi, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim untuk menolak eksepsi tersebut.

“Berdasarkan tanggapan yang telah kami uraikan, maka JPU memohon majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan Arif Rachman Arifin,” ujar JPU, Selasa (1/11/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

JPU juga meminta majelis hakim untuk menerima surat dakwaan JPU karena dinilai telah memenuhi unsur formil dan materiil dan meminta pemeriksaan terhadap terdakwa tetap dilanjutkan.

“Menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin tetap berada dalam tahanan,” katanya.

Baca Juga :

Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan agenda sidang terdakwa Arif Rachman ialah tanggapan jaksa soal nota keberatan di ruang sidang utama.

"Sebelum sidang FS dan PC, ada sidang tanggapan jaksa atas eksepsi dari penasihat hukum Arif Rachman," kata Djuyamto seusai dikonfirmasi.

Dia menjelaskan setelah sidang terdakwa Arif Rachman, PN Jaksel akan kembali menggelar persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Senjata Rahasia AKBP Arif Rachman Arifin

Terdakwa obstruction of justice AKBP Arif Rachman Arifin menyatakan dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa apa yang dilakukan telah sesuai dengan perintah atasan, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.   

"Tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin yang mendapatkan perintah dari Kadiv Propam saksi Ferdy Sambo telah bersesuaian dengan peraturan administrasi, yaitu Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7/2022," ujar kuasa hukum Arif, Junaedi Saibih saat bacakan eksepsi, Jumat (28/11/2022).

Dalam eksepsinya menyinggung soal Beleid termaksud dalam Pasal 11 yang berbunyi bahwa setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan atau menentang atasan dan menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan. 

Selain Perpol, Arif juga menyinggung soal Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 6/2017 juga dijadikan instrumen memperkuat tindakan Arif dalam memenuhi perintah Sambo.

"Pimpinan unit kerja di lingkungan Div Propam Polri wajib menjabarkan dan menindaklanjuti setiap kebijakan pimpinan," sebut Junaedi mengutip Perkap.    


Tersangka Obstruction Of Justice, Brigjen Hendra Kurniawan. (Tim Tvonenews/Julio Trisaputra)

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Rabu 18 Oktober 2022 lalu, laptop milik Baiquni yang dipatahkan Arif berisi file rekaman kamera pengintai atau CCTV sekitar rumah Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.     

Sebelum mendapat perintah memusnahkan, Arif terlebih dahulu menghadap Sambo ditemani Brigjen Hendra Kurniawan. Saat rangkaian peristiwa obstruction of justice terjadi, Arif menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.   

Sementara usai persidangan, Junaedi Saibih menyatakan bahwa kliennya tidak bisa dihukum karena beralasan menjalankan perintah atasan. Oleh karena itu tidak bisa disebut sebagai kesalahan yang diusut menjadi tindak pidana padahal seharusnya sanksi administrasi.

"Sekarang dia sudah melakukan itu semua, itu dianggap sebagai suatu kesalahan? Gak bisa begitu cara menariknya, gitu. Nah ini yang seharusnya ditarik bahwa kalau itu ada dalam proses administrasi. Maka sanksinya pun administrasi," ujarnya. 

Adapun setelah pembacaan eksepsi, Majelis Hakim akan melanjutkan sidang pada Selasa (1/11/2022) pekan depan dengan agenda tanggapan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.


Terdakwa obstruction of justice, Ferdy Sambo dan AKBP Arif Rachman Arifin. (Ist)

Sebagai informasi, terdakwa perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam pembacaan eksepsinya, kuasa hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih meminta majelis hakim mengabulkan eksepsinya dan membebaskannya dari dakwaan perkara obstruction of justice.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau Setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terdakwa Arif Rachman Arifin dilakukan secara tidak sah," ujar Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 28 Oktober 2022. 

Surat dakwaan disebut tim kuasa hukum prematur dan tidak sah sehingga harus dibebaskan dari dakwaan tersebut. 

"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan penuntut umum dan melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," kata dia.

Selanjutnya, tim kuasa hukum juga meminta agar kliennya dipulihkan harkat dan martabatnya dalam perkara ini. 

"Memulihkan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara atau apabila yang terhormat Majelis Hakim berpandangan lain, maka Kami memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.

Link Sidang Putusan Sela Arif Rachman Arifin

Untuk mengikuti sidang putusan sela Arif Rachman Arifin dapat mengikuti link Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Informasi lebih lanjut juga dapat ikuti link tvOne Live Streaming. (Nsi/kmr)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Haikal Hasan: Sertifikasi Halal Bukan Hanya Soal Agama, Tapi Standar untuk Lindungi UMK dari Serbuan Produk Halal Luar Negeri

Haikal Hasan: Sertifikasi Halal Bukan Hanya Soal Agama, Tapi Standar untuk Lindungi UMK dari Serbuan Produk Halal Luar Negeri

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal) menegaskan, sertifikasi halal yang digencarkan bukan hanya soal agama. Namun demi lindungi UMK dari produk asing.
Resmi! Timnas Indonesia Tak Bisa Gunakan Stadion GBK sebagai Kandang di Piala AFF 2024, Ini Penyebabnya

Resmi! Timnas Indonesia Tak Bisa Gunakan Stadion GBK sebagai Kandang di Piala AFF 2024, Ini Penyebabnya

Timnas Indonesia resmi tidak bisa menggunakan Stadion Utama Gelora Bung Karno alias Stadion GBK, Jakarta sebagai kandangnya saat menjamu para tamunya di Piala AFF 2024.
Shin Tae-yong Dapat Sederet Kabar Bahagia Jelang Pertandingan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Apa Saja?

Shin Tae-yong Dapat Sederet Kabar Bahagia Jelang Pertandingan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Apa Saja?

Shin Tae-yong mendapat kabar bahagia jelang pertarungan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
Terkait Kasus Korupsi Antam, KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp100 Miliar

Terkait Kasus Korupsi Antam, KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp100 Miliar

"Nilai estimasi penyitaan adalah Rp100 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melansir, Selasa (26/11/2024).
Pj. Gubernur Teguh Tinjau Dua TPS, Pastikan Kesiapan Pilkada Serentak Berjalan Tanpa Kendala

Pj. Gubernur Teguh Tinjau Dua TPS, Pastikan Kesiapan Pilkada Serentak Berjalan Tanpa Kendala

Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan jajaran Forkopimda DKI Jakarta meninjau TPS di Asrama Brimob K.S. Tubun, Jakarta Barat, dan TPS di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/11).
Jelang Masa Pencoblosan Pilkada Jakarta 2024, Satgas Anti Money Politik Dapati Teuma Dugaan Pelanggaran

Jelang Masa Pencoblosan Pilkada Jakarta 2024, Satgas Anti Money Politik Dapati Teuma Dugaan Pelanggaran

Masa pencoblosan kontestasi Pilkada Jakarta 2024 tinggal menghitung jam dalam pelaksanaannya.
Trending
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Ungkit Kemenangan atas Timnas Indonesia: Sebenarnya, Kami Sangat Menderita karena...

Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Ungkit Kemenangan atas Timnas Indonesia: Sebenarnya, Kami Sangat Menderita karena...

Walaupun sudah berlalu dua minggu lepas, pelatih Jepang Hajime Moriyasu tiba-tiba mengungkit kemenangan atas Timnas Indonesia di Jakarta kepada media setempat.
Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini seret keponakan Megawati Soekarnoputri, Alwin Jabarti Kiemas. Ini profilnya!
Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Media Vietnam memberikan reaksi usai mendengar Asnawi Mangkualam menyebut Timnas Indonesia kini lebih mudah mengalahkan Golden Star karena diperkuat banyak pemain naturalisasi.
Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surah Ini agar Rezeki Mengalir Deras dan Keinginan Cepat Tercapai Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surah Ini agar Rezeki Mengalir Deras dan Keinginan Cepat Tercapai Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai sekarang shalat dhuha baca surah ini agar rezeki mengalir deras dan keinginan cepat tercapai kata Ustaz Adi Hidayat, bukan surah Ad-Dhuha, ternyata...
Suara Hati Pelatih Red Sparks soal Kunjungannya ke Indonesia, Akhirnya Jujur Bilang Kalau Saat Itu Dia Sangat...

Suara Hati Pelatih Red Sparks soal Kunjungannya ke Indonesia, Akhirnya Jujur Bilang Kalau Saat Itu Dia Sangat...

Pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin, akhirnya menceritakan momen saat dirinya dan tim menyambangi Indonesia setelah berakhirnya kompetisi Liga Voli Korea musim lalu.
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Selengkapnya
Viral