Susi memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Bharada E. Namun, keterangan saksi dinilai berbohong lantaran jawabannya yang berkelit.
JPU curiga terhadap Susi mengenakan handsfree atau perangkat audio jarak jauh saat persidangan. Hal ini karena JPU menduga ia diberi arahan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
“Saudara jujur saja. Saudara saksi dalam memberikan keterangan, apakah saudara saksi menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Susi dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Bharada E, pada Senin (31/10/2022).
Kecurigaan ini muncul, sebab Susi selalu memberikan keterangan yang berbeda dengan apa yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat sidang berlangsung. Susi pun menjawab bahwa ia tidak memakai handsfree.
“Tidak ada,” jawab Susi.
“Dipastikan itu tidak ada?” Kata JPU. Apa yang Susi sampaikan dalam memberikan kesaksian sempat membuat Majelis hakim meminta JPU untuk memisahkan Susi dengan saksi lainnya.
“Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain, nanti kita kroscek dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong,” ungkap hakim ketua Wahyu Iman Santosa.
Bukti CCTV Brigadir J Masih Hidup
Kompol Aditya Cahya Sumonang menuturkan dalam sidang terbaru bahwa pihaknya menemukan bukti rekaman CCTV yang krusial menunjukkan Brigadir Yosua Hutabarat masih hidup dan berada di halaman rumah dinas Duren Tiga Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim, Aditya Cahya, Anggota polisi dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, mengatakan dirinya menyita sebuah hardisk yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Hal itu diungkap Adit saat bersaksi dalam persidangan kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.
Mulanya, Adit menerangkan dirinya yang merupakan bagian dari tim khusus (timsus) menyita sebuah flashdisk dan hardisk dari Baiquni Wibowo. Diketahui, Baiquni Wibowo merupakan salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
"Ada flashdisk dan hardisk yang kami sita dari Pak Baiquni," ujar Aditya saat memberikan keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, hardisk eksternal yang disita itu ternyata berisi potongan video CCTV dengan durasi dua jam mulai dari pukul 16.00 sampai 18.00 WIB. Kata Aditya, video berdurasi dua jam itu menggambarkan detik-detik kedatangan Putri Candrawathi hingga Ferdy Sambo di rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Load more