Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ungkap bahwa kabar Peraturan Gubernur (Pergub) 207 Tahun 2016 yang ditolak permohonan pencabutannya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah dibahas lebih lanjut.
Pergub 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak ini pun diketahui telah dikaji kembali bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Heru mengaku belum ada capaian target kapan pembahasan ini selesai dan siap kembali mengajukan permohonan pencabutan Pergub tersebut dengan aturan baru yang telah ditetapkan.
“Saat ini dibahas, lagi dibahas. Untuk targetnya ya nanti tergantung,” imbuhnya.
Mewakili pihaknya, Heru mengaku belum ada hasil yang dapat dibagikan kepada masyarakat. Kendati saat ini Biro Hukum tengah mengkaji mana yang perlu, dan mana yang tidak perlu.
Sementara diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara terkait permohonan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Load more