Diketahui, permohonan untuk mencabut Pergub tersebut dikembalikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dikaji kembali oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk disiapkan aturan baru.
Kendati demikian, Heru mengaku kabar ini akan dibahas bersama Biro Hukum DKI Jakarta.
“Ya, kita bahas ya, saya belum tahu kan. Maksudnya tahu tetapi nanti detailnya kan kita bahas dengan biro hukum,” jelasnya, di Rumah Digital untuk Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
Heru mengaku akan menindaklanjuti kasus ini dengan memberikan upaya terbaik, tentunya perlu melewati proses evaluasi terlebih dahulu.
“Ya kita akan berikan yang terbaik, akan dievaluasi,” pungkasnya. (agr/ree)
Load more