Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ungkap bahwa kabar Peraturan Gubernur (Pergub) 207 Tahun 2016 yang ditolak permohonan pencabutannya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah dibahas lebih lanjut.
Pergub 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak ini pun diketahui telah dikaji kembali bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Heru mengaku belum ada capaian target kapan pembahasan ini selesai dan siap kembali mengajukan permohonan pencabutan Pergub tersebut dengan aturan baru yang telah ditetapkan.
“Saat ini dibahas, lagi dibahas. Untuk targetnya ya nanti tergantung,” imbuhnya.
Mewakili pihaknya, Heru mengaku belum ada hasil yang dapat dibagikan kepada masyarakat. Kendati saat ini Biro Hukum tengah mengkaji mana yang perlu, dan mana yang tidak perlu.
Sementara diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara terkait permohonan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Diketahui, permohonan untuk mencabut Pergub tersebut dikembalikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dikaji kembali oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk disiapkan aturan baru.
Kendati demikian, Heru mengaku kabar ini akan dibahas bersama Biro Hukum DKI Jakarta.
“Ya, kita bahas ya, saya belum tahu kan. Maksudnya tahu tetapi nanti detailnya kan kita bahas dengan biro hukum,” jelasnya, di Rumah Digital untuk Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
Heru mengaku akan menindaklanjuti kasus ini dengan memberikan upaya terbaik, tentunya perlu melewati proses evaluasi terlebih dahulu.
“Ya kita akan berikan yang terbaik, akan dievaluasi,” pungkasnya. (agr/ree)
Load more