Pembuat konten video porno wanita kebaya merah dan pria handuk putih kini kompak meringkuk di Polda Jatim mengenakan seragam oranye. Keduanya telah ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim pada Selasa (8/11/2022) pukul 21.00 WIB.
“Adapun waktu kejadian dilakukannya pembuatan video (kebaya merah) tersebut adalah tanggal 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman dalam konferensi persnya Selasa (8/11/2022) sore.
Sementara itu, tempat pembuatan video kebaya merah dilakukan di kamar 1710 lantai 17 di salah satu hotel di Kecamatan Gubeng Surabaya. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang pornografi.
Polisi juga mengungkapkan identitas tersangka kebaya merah dan handuk putih berinisial ACS dan AH. ACS diketahui bekerja sebagai freelancer desain grafis, event organizer, serta foto dan videografer.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk manajer salah satu hotel di Gubeng, juga pemeriksaan terhadap ahli ITE dan pidana. Termasuk pemeriksaan terhadap tersangka atas nama ACS yang pria, dan AH yang wanita,” jelas Kombes Pol Farman.
Load more