Pembuat konten video porno wanita kebaya merah dan pria handuk putih kini kompak meringkuk di Polda Jatim mengenakan seragam oranye. Keduanya telah ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim pada Selasa (8/11/2022) pukul 21.00 WIB.
“Adapun waktu kejadian dilakukannya pembuatan video (kebaya merah) tersebut adalah tanggal 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman dalam konferensi persnya Selasa (8/11/2022) sore.
Sementara itu, tempat pembuatan video kebaya merah dilakukan di kamar 1710 lantai 17 di salah satu hotel di Kecamatan Gubeng Surabaya. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang pornografi.
Polisi juga mengungkapkan identitas tersangka kebaya merah dan handuk putih berinisial ACS dan AH. ACS diketahui bekerja sebagai freelancer desain grafis, event organizer, serta foto dan videografer.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk manajer salah satu hotel di Gubeng, juga pemeriksaan terhadap ahli ITE dan pidana. Termasuk pemeriksaan terhadap tersangka atas nama ACS yang pria, dan AH yang wanita,” jelas Kombes Pol Farman.
Adapun barang bukti yang disita dari pembuat konten kebaya merah antara lain satu buah laptop warna hitam, satu buah hardisk WD warna hitam, hardisk eksternal toshiba warna hitam, satu handphone Realme c11, Realme c33, dan invoice kamar hotel tanggal 8 Maret 2022.
Terkait dengan modus pembuatan video porno, tersangka ACS dan AH mendapatkan pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun twitter yang hingga masih dalam pengejaran polisi.
“Mereka mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut, tarifnya bervariasi tergantung tema. Tempat pembuatan rata-rata di dalam kamar hotel disesuaikan dengan tema yang dipesan,” terang Kombes Pol Farman.
Mulanya AH menerima sebuah pesan dari akun Twitter agar membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel. Permintaanya agar yang perempuan menggunakan kebaya merah seolah berperan sebagai resepsionis hotel.
"Kemudian direkam menggunakan handphone tersangaka, lalu diedit, dan dikirim ke pemesan lewat Telegram," jelas Kombes Pol Farman.
Adapun tarif pembuatan video kebaya merah dihargai sebesar Rp 750.000. Sebagian dari hasil tersebut mereka gunakan untuk menyewa kamar hotel 1710 di Kecamatan Gubeng Surabaya.
Tidak berhenti di sini, Polda Jatim juga melakukan pengembangan dari kasus video kebaya merah ini. Pasalnya dalam alat bukti hardisk yang disita terdapat 92 part video dan 100 foto nude (telanjang).
"Kami lakukan pengembangan ada kemungkinan tersangka lain karena di dalam hardisk ada konten berjudul satu lawan tiga. Mereka menawarkan (penjualan konten) di Twitter yang nanti bisa dibuka di Telegram," ucap Kombes Pol Farman. (amr)
Load more