Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo mengajukan keberatan soal kesaksian dari para ajudannya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan mantan ajudan Ferdy Sambo ketika menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, yakni Daden Miftahul Haq, Adzan Romer, dan delapan saksi lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Setelah selesai mendengar kesaksian dari ajudannya, Ferdy Sambo mengajukan keberatan kepada majelis hakim.
Menurutnya, keterangan Daden ada yang kurang tepat soal malam anniversary-nya bersama Putri Candrawathi.
Selain itu, dia menyebutkan sang istri tidak memiliki ajudan pribadi, tetapi hanya bertugas membantu keperluan Bhayangkari.
"Saya ingin meluruskan bahwa istri saya ini tidak punya ajudan, istri bintang dua tidak boleh ada ajudan. Jadi, hanya membantu kegiatan rumah tangga dan menjadi driver," jelasnya.
Load more