Adapun Faizal dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tvonenews.com mencoba menelusuri cubitan tersebut yang disiarkan melalui akun twitter pribadinya.
"Wajar bila memicu reaksi kalangan habaib di berbagi daerah. Menyoroti fenomena kebencian pada habaib yg disponsori Ketum PBNU. Ormas yg dulu ngebeng pd pemikiran cemerlang & pengaruh para tokoh habaib, kini dibajak utk membenci habaib. Itu hak anda, tp ada konsekuensinya," tulis cuit tersebut yang diunggah pada 23 Oktober 2022 lalu diikuti pada Selasa (8/11/2022).
Adapun cuiitan tersebut kini direspon sejumlah kelompok GP Ansor DKI Jakarta dengan melaporkan Faizal Assegaf.(raa/ppk)
Load more