Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah menetapkan ACS (pria) dan AH (wanita) sebagai pelaku pembuat konten video asusila wanita kebaya merah dan pria handuk putih. Penetapan keduanya sebagai tersangka diumumkan ke publik pada Selasa (8/11/2022) sore.
Adapun tempat pembuatan video kebaya merah dilakukan di kamar 1710 salah satu hotel wilayah Gubeng Surabaya pada tanggal 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi tersebut didapatkan melalui pemeriksaan polisi terhadap manajer salah satu hotel tempat kejadian perkara, pendalaman ahli ITE, dan kesaksian tersangka sendiri.
Pelaku ACS merupakan seorang freelancer event organizer, desain grafis, serta fotografer dan videografer kelahiran tahun 1993. Sementara AH masih berusia 19 tahun atau kelahiran 2002.
Keduanya kini dijerat dengan pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang pornografi.
Modus Pembuatan Video Kebaya Merah Ternyata …
Saat ditanya soal modus pembuatan video kebaya merah, kedua tersangka mengaku bahwa video tersebut dibuat berdasarkan pesanan. Ada sebuah akun di Twitter yang mengirim pesan kepada ACS meminta agar dibuatkan video asusila dengan tema resepsionis.
Load more