Tertangkapnya pemeran video kebaya merah oleh Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkapkan 7 fakta mencengangkan. ACS (laki) dan AH (perempuan) keduanya sama-sama mengaku dengan sadar membuat video asusila berdurasi 16 menit itu.
Dalam keterangan persnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman memastikan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang pornografi.
Sedikitnya ada 7 fakta mencengangkan soal video kebaya merah berdasarkan keterangan Ditreskrimsus Polda Jatim, berikut ulasannya:
1. Waktu Kejadian
Meski baru terungkap dan beredar di media sosial di awal bulan November 2022 ini, video asusila kebaya merah ternyata diproduksi atau dibuat pada tanggal 8 Maret tahun 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
2. Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Adapun tempat pembuatan video kebaya merah yang semula diduga terjadi di Bali, ternyata belakangan terungkap terjadi di Kota Pahlawan. Adegan tidak senonoh itu tepatnya terjadi di kamar nomor 1710 lantai 17 di salah satu hotel di Kecamatan Gubeng, Surabaya.
3. Identitas Tersangka
Ditreskrimsus Polda Jatim juga membeberkan identitas tersangka video kebaya merah, inisial keduanya ACS (laki) dan AH (perempuan). ACS merupakan seorang pekerja lepas di bidang desain grafis, fotografer, videografer, hingga event organizer kelahiran tahun 1993.
Sedangkan AH yang berperan sebagai perempuan berkebaya merah masih berumur 19 tahun, tepatnya kelahiran tahun 2002.
4. Modus Pembuatan Video Kebaya Merah
Berdasarkan pemeriksaan dengan pihak kepolisian, tersangka ACS dan AH mengaku membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten vdeo porno dengan tema ‘receptionist hotel’.
“Sebuah akun Twitter yang masih dalam penyelidikan memesan agar dibuatkan video asusila dengan tema tersebut. Mereka mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut dengan tarif bervariasi tergantung dengan tema. Untuk hasil penjualan konten dipergunakan untuk keperluan sehari hari,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.
Tempat pembuatan video yang selama ini mereka produksi kebayakan di dalam kamar hotel, disesuaikan dengan tema yang dipesan. Kedua tersangka menawarkan konten video porno melalui akun Twitter milik tersangka AH (@aintursivt) dan (@meamOra).
5. Kronologis Kejadian
Adapun kronologis kejadian terjadi sekitar bulan Maret tahun 2022. Mulanya AH menerima sebuah DM (direct message) dari akun Twitter yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan meminta kepada Tersangka ACS dan AH untuk membuat konten video pomo dengan tema ‘receptionist hotel’ dengan pembayaran sejumlah Rp 750.000.
Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel. Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan telepon pintar milk tersangka, lalu di-edit, dan hasilnya dikirim kepada pemesan melalui akun Telegram.
6. Barang Bukti
Sedikitnya ada enam barang bukti yang sudah diamankan polisi dari kedua pelaku. Keenam barang bukti berikut ini digunakan untuk keperluan membuat konten video porno;
a. Satu buah laptop MSI wama hitam
b. Satu buah hardisk merk WD wama hitam
c. Satu buah hardisk eksternal merk Toshiba wama hitam
d. Satu buah handphone merk Realme C11
e. Satu buah handphone merk Realme C33
f. Satu lembar invoice kamar 1710, tertanggal 8 Maret 2022
7. Ancaman Pidana
Berkat perilaku ACS dan AH, polisi menyangkakan keduanya dengan pasal Tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) serta pornografi yakni Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat Undang Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008. (amr)
Load more