Setelah mengamankan pelaku pemeran video kebaya merah, Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan enam barang bukti salah satunya ada sebuah hardisk yang memuat 92 judul video asusila dan 100 foto telanjang.
Sebagaimana diketahui ACS (pria) dan AH (wanita) sebagai pelaku pembuat konten video asusila wanita kebaya merah dan pria handuk putih telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pembuatan konten pornografi pada Selasa (8/11/2022) sore.
Adapun tempat pembuatan video kebaya merah dilakukan di kamar 1710 salah satu hotel wilayah Gubeng Surabaya pada tanggal 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi tersebut didapatkan melalui pemeriksaan manajer salah satu hotel tempat kejadian perkara, pendalaman ahli ITE, dan kesaksian tersangka sendiri.
Pelaku ACS merupakan seorang freelancer event organizer, desain grafis, serta fotografer dan videografer kelahiran tahun 1993. Sementara AH masih berusia 19 tahun atau kelahiran 2022. Keduanya kini dijerat dengan pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang pornografi.
Modus Pembuatan Video Kebaya Merah Ternyata …
Saat ditanya soal modus pembuatan video kebaya merah, kedua tersangka mengaku bahwa video tersebut dibuat berdasarkan pesanan. Ada sebuah akun di Twitter yang mengirim pesan kepada ACS meminta agar dibuatkan video asusila dengan tema resepsionis.
“Yang perempuan berperan sebagai resepsionis berkebaya merah, sementara yang laki sebagai tamu. Kemudian (adegannya) direkam menggunakan handphone tersangaka, lalu diedit, dan dikirim ke pemesan lewat Telegram," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.
Adapun tarif yang dipatok untuk video kebaya merah adalah Rp 750.000. Sebagian dari hasil tersebut mereka gunakan untuk memesan kamar hotel tempat pembuatan video asusila tersebut.
Load more