Surabaya, Jawa Timur - Ramai soal video porno kebaya merah yang membuat geger hingga menjadi sorotan beberapa hari belakangan ini. Polisi telah menangkap dan menetapkan dua pemeran video asusila tersebut menjadi tersangka. Terbaru fakta mencengangkan, Temuan Polisi, Tersangka Kebaya Merah produksi 92 video porno dalam setahun terkuak di Hardisk.
Atas viralnya video asusila tersebut hingga menjadi trending topik selama 3 hari belakangan ini, Polisi langsung bekerja cepat untuk mengusut siapa pelaku dalam video porno tersebut. Hingga mengungkapkan beberapa fakta cukup mengejutkan.
Mencengangkan! Temuan Polisi, Tersangka Kebaya Merah Produksi 92 Video Porno dalam Setahun Terkuak di Hardisk.
Konferensi pers terkait dua tersangka pembuat video porno kebaya merah oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. (Sumber: Choirul Huda)
Fakta mencengangkan terungkap dalam kasus video porno berjudul “Kebaya Merah” yang berhasil diungkap oleh petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dari hasil pendalaman pemeriksaan tersangka dan penyitaan barang bukti, terungkap 92 video porno berbagai judul sudah diproduksi oleh tersangka dalam setahun.
“Terungkap dari pendalaman pemeriksaan dan penyitaan barang bukti berupa hardisk yang berisi 92 part video porno dan 100 foto nude,” terang Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, Selasa (8/11/2022).
Profesi tersangka pemeran pria ACS merupakan pekerja freelance bagian desain di event organizer. Kemampuannya dipergunakan dalam editing dan pengambilan gambar produksi video porno.
“Tersangka merupakan pekerja freelance event organizer di bidang foto dan video,” tambahnya.
Yang mengejutkan, seluruh video porno diproduksi dan diperankan sendiri oleh kedua tersangka.
Bahkan, pengambilan gambar pun tidak melibatkan orang lain. Kedua tersangka mengambil gambar secara bergantian.
“Semua diperankan sendiri oleh kedua tersangka dan pengambilan gambar dilakukan sendiri oleh tersangka secara bergantian,” imbuhnya.
Sementara untuk memasarkan puluhan video porno yang diproduksi tersangka sejak setahun silam ini, tersangka ACS memanfaatkan media sosial dengan menampilkan cuplikan video untuk kemudian terjadi transaksi guna mendapatkan video lengkapnya.
“Tersangka mengunggah melalui akun Telegram dan Twitter. Setelah ada inbox, pembayaran dilakukan melalui payment dengan harga yang disepakati oleh keduanya,” jelas Plh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu.
Saat ini, penyidik masih fokus pada penyelidikan perkara video “Kebaya Merah” yang viral dan menjadi trending di media sosial.
Modus Pembuatan Video Kebaya Merah
Berdasarkan pemeriksaan dengan pihak kepolisian, tersangka ACS dan AH mengaku membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten vdeo porno dengan tema ‘receptionist hotel’.
“Sebuah akun Twitter yang masih dalam penyelidikan memesan agar dibuatkan video asusila dengan tema tersebut. Mereka mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut dengan tarif bervariasi tergantung dengan tema. Untuk hasil penjualan konten dipergunakan untuk keperluan sehari hari,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.
Tempat pembuatan video yang selama ini mereka produksi kebayakan di dalam kamar hotel, disesuaikan dengan tema yang dipesan. Kedua tersangka menawarkan konten video porno melalui akun Twitter milik tersangka AH (@aintursivt) dan (@meamOra).
Kronologis Kejadian
Kamar yang diduga dijadikan lokasi mesum ‘Wanita Kebaya Merah’ di Surabaya. (Dok. Humas Polrestabes Surabaya)
Adapun terkait kronologis kejadian terjadi sekitar bulan Maret tahun 2022. Mulanya AH menerima sebuah DM (direct message) dari akun Twitter yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan meminta kepada Tersangka ACS dan AH untuk membuat konten video pomo dengan tema ‘receptionist hotel’ dengan pembayaran sejumlah Rp 750.000.
Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel. Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan telepon pintar milk tersangka, lalu di-edit, dan hasilnya dikirim kepada pemesan melalui akun Telegram.
Barang Bukti
Sedikitnya ada enam barang bukti yang sudah diamankan polisi dari kedua pelaku. Keenam barang bukti berikut ini digunakan untuk keperluan membuat konten video porno;
a. Satu buah laptop MSI wama hitam
b. Satu buah hardisk merk WD wama hitam
c. Satu buah hardisk eksternal merk Toshiba warna hitam
d. Satu buah handphone merk Realme C11
e. Satu buah handphone merk Realme C33
f. Satu lembar invoice kamar 1710, tertanggal 8 Maret 2022
Ancaman Pidana
Berkat perilaku ACS dan AH, polisi menyangkakan keduanya dengan pasal Tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) serta pornografi yakni Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat Undang Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008. (nsi/amr/ind)
Load more