"Komisi III DPR RI menyetujui pemberian kewarganegaraan RI atas nama Shayne Elian Jay Pattynama untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas politikus Partai Golkar.
Adapun sebelum melakukan voting, Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej membacakan pertimbangan naturalisasi itu.
Ia menjelaskan Shayne telah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa dan peneliti pemberian kewarganegaraan yang terdiri dari Kemenkumham, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Kemenpora, Badan Intelijen Negaea, dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Dari pertimbangan aspek kewarganegaraan, Shayne telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI junto Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.
Dari aspek olahraga, Shayne telah memenuhi beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan junto Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan serta Peraturan Presiden RI No. 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga.
Selain itu, Edward mengatakan atlet yang saat ini bermain sebagai bek kiri untuk Liga Utama Norwegia ini memiliki darah campuran Indonesia.
"Shayne lahir di Lelystad, Belanda, tanggal 11 Agustus 1998 berkewarganegaraan Belanda, memiliki garis keturunan Indonesia dari ayah yang lahir di Semarang, Jawa Tengah," jelas dia.
Load more