Selain itu, tambahnya, KPK juga meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dibebankan kepada Rahmat Effendi dalam perkara suap dan TPPU ini.
"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan Tim Jaksa," pungkasnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun, ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Majelis Hakim juga memberikan hukuman tambahan bagi Pepen berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Pun, hukuman yang diberikan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung untuk memvonis Rahmat Effendi selama sembilan tahun enam bulan penjara, ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. (rpi/ree)
Load more