Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo serta Brigadir J
Akan tetapi, Reza Indragiri katakan ada syaratanya, jika dibaca Perma, ganti rugi itu diberikan ketika sudah keputusan dari pengadilan.
"Nah, saya yakin, bahwa klaim tentang kekerasan pelecehan seksual yang konon dialami PC itu, tidak akan pernah akan menjadi kasus hukum, jadi tidak akan pernah ada putusan pengadilan terkait benar atau tidak, dan siapa gerangannya? yang harus bertanggung jawab atas kekerasan seksual itu," pungkasnya.
Bahkan, ia sebutkan, apabila PC terus berbusa-busa melontarkan dirinya adalah korban pelecehan seksual. Namun dia (PC) tak akan mendapatkan restitusi atau ganti rugi. Hal itu ia katakan, lantaran belum ada putusan pengadilan.
"Jadi tidak ada yang mendapatkan keuntungan dari kasus pelecehan seksual ini," katanya.
Reza Indragiri juga menuturkan, coba hitung seberapa jauh kasus pelecehan seksual ini dengan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.
"Undang-undang itu mengatakan, pasal 25, untuk membuktikan adanya kekerasan seksual dibutuhkan tiga hal, keterangan saksi atau korban, kedua alat bukti lainnya, ketiga keyakinan hakim, mari kita coba bedah dengan tiga benda ini," katanya.
Kolase Foto Putri Candrawathi
Load more