Pelaku ACS merupakan seorang freelancer event organizer, desain grafis, serta fotografer dan videografer kelahiran tahun 1993. Sementara AH masih berusia 19 tahun atau kelahiran 2022. Keduanya kini dijerat dengan pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang pornografi.
Saat ditanya soal modus pembuatan video kebaya merah, kedua tersangka mengaku bahwa video tersebut dibuat berdasarkan pesanan. Ada sebuah akun di Twitter yang mengirim pesan kepada ACS meminta agar dibuatkan video asusila dengan tema resepsionis.
“Yang perempuan berperan sebagai resepsionis berkebaya merah, sementara yang laki sebagai tamu. Kemudian (adegannya) direkam menggunakan handphone tersangaka, lalu diedit, dan dikirim ke pemesan lewat Telegram," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.
Adapun tarif yang dipatok untuk video kebaya merah adalah Rp 750.000. Sebagian dari hasil tersebut mereka gunakan untuk memesan kamar hotel tempat pembuatan video asusila tersebut.
“Para tersangka mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno. Tarifnya bervariasi tergantung dengan tema. Untuk tempat pembuatan rata-rata di dalam kamar hotel disesuaikan dengan tema yang dipesan,” ujar Kombes Pol Farman.
Load more