Meski akun Twitter pemeran kebaya merah sudah tidak bisa diakses, sebelum ditangkap Polda Jatim akun dengan nama @meamOra sempat melakukan ‘update status’ mengungkapkan rasa bangga konten asusila miliknya viral di media sosial.
"Konten (kebaya merah) ak kesebar brti storylinenya bagus wkwk," cuit akun @meamOra dari tangkapan layar netizen.
Selain akun tersebut, pemeran kebaya merah juga diketahui memiliki akun Twitter lain dengan nama @ainturslvt. Kedua pelaku ternyata menjajakan konten asusila melalui Twitter yang nantinya dikirimkan melalui Telegram kepada pemesan.
Sebagaimana konten video kebaya merah yang ternyata juga merupakan pesanan pelanggan melalui pesan singkat di Twitter. Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat untuk menemukan tersangka pembuat konten asusila tersebut.
Tidak butuh waktu lama ACS (pria) dan AH (wanita) dibekuk di Surabaya dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pembuatan konten pornografi pada Selasa (8/11/2022) sore.
Adapun tempat pembuatan video kebaya merah diketahui dilakukan di kamar 1710 salah satu hotel wilayah Gubeng Surabaya pada tanggal 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku ACS merupakan seorang freelancer event organizer, desain grafis, serta fotografer dan videografer kelahiran tahun 1993. Sementara AH masih berusia 19 tahun atau kelahiran 2022. Keduanya kini dijerat dengan pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang pornografi.
Saat ditanya soal modus pembuatan video kebaya merah, kedua tersangka mengaku bahwa video tersebut dibuat berdasarkan pesanan. Ada sebuah akun di Twitter yang mengirim pesan kepada ACS meminta agar dibuatkan video asusila dengan tema resepsionis.
“Yang perempuan berperan sebagai resepsionis berkebaya merah, sementara yang laki sebagai tamu. Kemudian (adegannya) direkam menggunakan handphone tersangaka, lalu diedit, dan dikirim ke pemesan lewat Telegram," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.
Adapun tarif yang dipatok untuk video kebaya merah adalah Rp 750.000. Sebagian dari hasil tersebut mereka gunakan untuk memesan kamar hotel tempat pembuatan video asusila tersebut.
“Para tersangka mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno. Tarifnya bervariasi tergantung dengan tema. Untuk tempat pembuatan rata-rata di dalam kamar hotel disesuaikan dengan tema yang dipesan,” ujar Kombes Pol Farman.
Proses perekaman video kebaya merah dilakukan menggunakan telepon seluler merek Realme c11 dan c33. Adapula dua buah hardisk berwarna hitam yang disita sebagai barang bukti. Kini polisi masih mengejar pemesan video porno yang dimaksudkan tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan Polda Jatim, terdapat kemungkinan tersangka selain ACS dan AH. Pasalnya dalam hardisk yang disita terdapat 92 konten video porno dan 100 foto telanjang, dimana salah satu videonya berjudul satu lawan tiga.
"Kami lakukan pengembangan ada kemungkinan tersangka lain karena di dalam hardisk ada konten berjudul satu lawan tiga. Mereka menawarkan (penjualan konten) di Twitter yang nanti bisa dibuka di Telegram," terang Kombes Pol Farman. (amr)
Load more