Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andtrianto.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD, menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut persoalan mafia pertambangan di Indonesia.
Adapun pernyataan Mahfud ini, sebagai respons dari pengakuan Ismail Bolong yang mengaku menyetorkan uang Rp 6 miliar kepada sejumlah pejaba utama Korps Bhayangkara, salah satunya Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan dalam hal ini KPK akan menggandeng Kementerian Investasi maupun Badan Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Pemerintah Daerah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perbaikan Tata Kelola Pertambangan.
"Pembentukan Satgas dilakukan, karena maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).
Menurut Ali, pembentukan Satgas mafia pertambangan ini, dilakukan untuk berkoordinasi dan melakukan evaluasi perizinan dan sektor pertambangan di Indonesia.
Selain itu, hal yang menjadi problematika dalam pembentukan Satgas ini, juga dilatarbelakangi oleh maraknya persoalan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga tumpang tindih hak guna usaha di wilayah tersebut.
"Sebab, (sektor pertambangan) punya risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Ali.
Load more