Jakarta - Dalam sidang terbaru terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terdapat hal menjadi sorotan yakni tuduhan Brigadir J memiliki kepribadian ganda. Adapun komentar Pengacara Brigadir J soal tudingan Yosua punya kepribadian ganda, Kamis (10/11/2022).
Dalam sidang pada Selasa 8 November 2022, Pengacara keluarga Ferdy Sambo mengirimkan surat kepada Majelis Hakim lantaran keberatan terhadap kasus yang menimpa kliennya tersebut. Yang menyebut Brigadir J ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda.
Komentar Pengacara Brigadir J soal Tudingan Yosua Punya Kepribadian Ganda: Jangan Permalukan Polri.
Mansur Febri selaku tim Pengacara keluarga Brigadir J hadir sebagai narasumber di Apa Kabar Indonesia Malam, kehadirannya untuk menanggapi soal tudingan yang dilontarkan oleh Pengacara Ferdy Sambo yakni menyebut dugaan Brigadir J punya kepribadian ganda.
"Menurut hemat saya pribadi, ini adalah kekejian dan juga sebuah fitnah yang sangat serius dan juga mempermalukan institusi Polri pertanyaannya.
Karena penasihat hukum itu sudah bertanya di luar koridor hukum, apakah mungkin sudah kehabisan kata-kata dan pertanyaan. Sehingga harus menyerang kepribadian seseorang,
Menurut Mansur Febri, Seharusnya sebelum menyampaikan hal seperti itu (tuduhan). Tim pengacara Ferdy Sambo harus membawa bukti karena jika tidak itu hanya akan membuat malu Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
"Baik record dari dokter psikiater maupun dokter-dokter lainnya karena mereka mungkin lupa bahwa almarhum ini adalah masuk di jajaran ajudan Kadiv Propam, masuk ke Propam." ujarnya.
Lebih lanjut, Febri menambahkan bahwa selain masuk jajaran ajudan di Kadiv Propam. Mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat juga masuk dalam Satgas Khusus, tentunya Yosua tidak akan masuk kriteria semua itu jika punya kepribadian ganda seperti yang dituduhkan.
"Lalu catatan lagi adalah Almarhum Yosua juga masuk di jajaran Satgas Khusus, di mana Pak FS lah yang menjadi ketua Satgas Khusus, jadi tolong jangan permalukan polri,"
"Karena tidak mudah untuk masuk ke Propam dan juga Satgas Khusus, ada prosesi yang sangat selektif tentunya. Baik secara psikologi dan juga secara kesehatan," paparnya.
Mansur Febri menuturkan bahwa dugaan Brigadir J memiliki kepribadian ganda yang dilontarkan melalui surat keberatan yang dikirim oleh Arman Hanis (Pengacara Sambo) adalah sebuah fitnah jika tidak terbukti akan menjadi celah hukum.
"Menurut hemat kami, apabila ini tidak terbukti, jangan sampai ini menjadi celah hukum yang memperberat klien dari kuasa hukumnya ini dan juga menjadi celah hukum si Advokat untuk menanyakan hal-hal yang diluar nalar tanpa bukti ini adalah sebuah fitnah
Tuduhan pihak Sambo: Brigadir J memiliki kepribadian ganda
Arman Hanis Pengacara Ferdy Sambo keberatan karena pihaknya tak bisa menggali dugaan kepribadian ganda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso membacakan sruat keberatan yang dikirim Arman Hanis.
Wahyu membacakan surat tersebut terkait keberatan kubu Ferdy Sambo yang ingin menggali dugaan tersebut kepada saksi yang dihadirkan.
"Terus ada lagi keberatan saudara (penasihat hukum) bahwa korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda," kata Wahyu saat membacakan surat keberatan dalam ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 8 November 2022 yang dikutip dari Viva.co.id
Meski demikian, ia mengatakan baik jaksa ataupun penasihat hukum terdakwa dipersilakan untuk menggali dugaan kepribadian ganda mendiang Yosua. Namun, hal itu dengan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.
"Bahwa saudara mau menggali ternyata korban memiliki kepribadian ganda, itu silakan. Kita berikan waktu ke saudara untuk menghadirkan saksi meringankan terdakwa, silakan," tutur Wahyu.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis. (Tim tvOne/Rizki Amana).
Dia menekankan ingin beri kesempatan yang sama antara jaksa dnegan penasihat hukum.
"Kami berikan kesempatan yang sama baik jaksa penuntut umum dan penasihat hukum untuk memberikan pembuktian," ujarnya.
Terkait perkara pembunuhan berencana Yosua, sudah ditetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Sambo dalam dakwaan jaksa disebut memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga diduga jadi otak skenario peristiwa pembunuhan tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Sementara, Bripka Ricky dan Kuat diduga turut menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut. (viva/ind)
Load more