Ia menilai Kepmenaker 291 juga ditenggarai telah secara keliru mengalihkan tanggung jawab pelindungan PMI kepada asosiasi.
"Undang-Undang 18 Tahun 2017 sudah menegaskan bahwa tanggung jawab Pelindungan PMI ada pada perusahaan pengirim (P3MI) dan Pemerintah. Tanpa didasari perintah undang-undang secara tiba-tiba Kepmenaker 291 menyebut Asosiasi bertanggung jawab atas pengiriman PMI yang dilakukan anggotanya," katanya.
Gugum menjelaskan UU tersebut menyebut hanya terdapat tiga pihak yang terlibat dalam penempatan PMI ke luar negeri yakni Badan (BP2MI), P3MI dan Perusahaan yang menempatkan PMI untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Selain diberikan peran besar menentukan nasib PMI yang ditempatkan, lebih lanjut Gugum menganggap Kepmenaker 291 telah menghilangkan kepastian berusaha bagi P3MI yang ingin melakukan penempatan PMI di Arab Saudi.
"Undang-undangnya sudah mengatur ijin-ijin penempatan PMI seperti SIP3MI dan SIP2MI hanya diberikan kepada P3MI dan tidak dapat dialihkan kepada siapapun," kata Gugum Ridho.
Adapun Gugum menilai kendali usaha penempatan PMI yang semestinya ada pada P3MI malah menjadi beralih kepada asosiasi.
Ia mengimbau Kemnaker quntuk menunda kebijakan penempatan PMI ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) mengingat proses hukum yang tengah berjalan.
Load more