Jakarta - Eks Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan enggan mengungkap soal dugaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menerima suap Rp6 miliar dari tambang ilegal.
Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengaku pihaknya belum mengonfirmasi terkait isu tersebut.
"Soal apakah Kabareskrim menerima uang atau tidak, saya enggak menanyalan kepada Hendra," ujar Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (10/11/2022).
Henry menjelaskan pihaknya hanya ingin menampik informasi dari Ismail Bolong yang diduha ditekan oleh Hendra Kurniawan.
Menurutnya, Hendra Kurniawan jelas menolak keterangan Ismail Bolong karena tidak mengenalnya.
"Yang kami bicarakan mengenai keterangan IB (Ismail Bolong) yang mengayakan dia membuat testimoni karena ditekan oleh Hendra," jelasnya.
Sebelumnya, purnawirawan polisi Ismail Bolong membuat heboh dengan pernyataannya memberi Rp6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto terkait tambang ilegal.
Selanjutnya, Ismail mengklarifikasi video yang viral tersebut, yang mana ditekan oleh Hendra Kurniawan.
"IB berbohong dan memfitnah klien saya mengada-ada bila klien saya melakukan penekanan atau intervensi atas video testimoni yang bersangkutan mengenai penambangan batu bara ilegal," imbuhnya.
Sidang Lanjutan 5 Terdakwa Obstruction Of Justice
Sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kini sedang berlangsung, Sidang lanjutan 5 Terdakwa Obstruction Of Justice, dari Hendra Kurniawan hingga Chuck Putranto, Kamis (10/11/2022).
Sidang Obstruction Of Justice yang sebagian besar anak buah Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri. Sosok dibalik membuat skenario atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pantauan tvOnenews.com di lapangan, sidang digelar pukul 10.00 WIB lantaran para staf dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengikuti upacara Hari Pahlawan terlebih dahulu.
Lima terdakwa obstruction of justice akan menjalani sidang lanjutan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (10/11/2022).
Pantauan tvOnenews.com di lapangan, sidang akan digelar pukul 10.00 WIB lantaran para staf dari PN Jaksel mengikuti upacara Hari Pahlawan terlebih dahulu.
Adapun lima terdakwa yang menjalani sidang hari ini antara lain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto akan di sidang dengan agenda pemeriksaan dan mendengarkan keterangan dari para saksi.
Untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ada empat saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di antaranya Ketua RT di Duren Tiga, pegawai lepas Propam dan dua anggota Polri yang bertugas di Propam.
Sedangkan, ada enam saksi yang akan dihadirkan JPU di persidangan Irfan Widyanto.
Adapun agenda sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo adalah pembacaan putusan sela setelah mengajukan eksepsi atau nota keberatan pekan lalu. Nantinya, majelis hakim akan memutuskan apakah akan menerima eksepsi tersebut atau tidak.
Ferdy Sambo Cs Didakwa Melakukan Pembunuhan
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan merampas nyawa orang lain itu dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.12 WIB, bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, melakukan perbuatan perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat secara bersama-sama, dipicu pengakuan Putri Candrawathi kepada terdakwa saat berada di rumah Saguling, yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair diancal Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selanjutnya, pada dakwaan Kedua. Terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama dengan saksi Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di komplek perumahan Polri Duren Tiga. (lpk/ree)
Load more