Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, yang telah menetapkan Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam pengusutan perkara ini, komisi antirasuah telah memeriksa satu orang dalam kapasitas sebagai saksi dari pihak swasta guna memperkuat kontruksi perkara pada kasus rasuah ini.
"Hari ini (10/11/2022) pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, untuk tersangka MAW," tutur Ali dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).
Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Pusat.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan 12950," ujarnya.
Lebih lanjut, Ali menyebut, pemeriksaan dilakukan kepada seorang karyawan swasta.
"Atas nama YANI ARDININGRUM, Karyawan Swasta," ucap dia.
Load more