Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila), yang telah menetapkan Rektor Unila, Karomani sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam pengusutan ini penyidik memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), dan seorang pihak swasta.
"Hari ini, Kamis 10 November 2022 pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM," tutur Ali dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama sebagai berikut: Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, Asean Eng selaku Dirjen Dikti. Prof. Dr. Ir. Mochamad Ashari, M. Eng., IPU, A.Eng selaku Rektor ITS, dan satu orang pihak swasta atas nama Ahmad Fauzi," sambung Ali.
Namun sayang, Ali masih enggan untuk membeberkan detail terkait dengan pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan, bahwa KPK akan terus mengusut tuntas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi di ranah pendidikan ini.
"Update akan disampaikan jika penyidikan kasus dirasa cukup," tukasnya.
Sebelumnya untuk diketahui, KPK resmi menetapkan Rektor Unila, Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, selain menangkap Karomani, KPK juga turut menetapkan Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) Ketua Senat Unila, serta Andi Desfiandi (AD) dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Asep dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/8/2022).
Asep mengatakan, dalam hal ini Karomani beserta koleganya di jabatan pimpinan Unila, diduga menerima suap dari para mahasiswa yang ingin dapat diterima di Unila dengan besaran uang ratusan juta rupiah.
Adapun proses suap menyuap ini, dilakukan saat seleksi jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (SIMANILA) untuk tahun akademik 2022.
Akibatnya, Guru Besar Ilmu Komunikasi Unila itu dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHAP," ujarnya. (rpi/ree)
Load more