Jakarta - Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di perairan Kepulauan Seribu, DKI Jakarta pada Sabtu (9/1/2021) lalu membuat sejumlah pihak terkait melakukan pembenahan.
"Lalu, merevisi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 121 terkait ketentuan pelaksanaan UPRT, dan membentuk tim khusus untuk membuat panduan pelaksanaan UPRT di Indonesia," papar Nurcahyo saat jumpa pers hasil investigasi kecelakaan pesawat tersebut di kantor KNKT, Jakarta Pusat, Kamis, (10/11/2022).
Kemudian, Nurcahyo menjelaskan, pihak Sriwijaya Air juga membuat pelatihan Upset Prevention and Recovery Training (UPRT) bekerja sama dengan konsultan.
Selain itu juga, menambahkan materi complacency, cockpit distraction dan loss of control inflight pada silabus pelatihan Crew Resource Management (CRM).
"Meningkatkan pelatihan engineer dan memanfaatkan perangkat lunak untuk manajemen perawatan pesawat udara. Memasukkan peristiwa (event) thrust asymmetry dan loss control in flight ke dalam Flight Data Analysis (FDA) event," terang dia.
"Merevisi program perawatan pesawat udara untuk memasukkan fidelity fest pada saat pemeriksaan tahunan Cockpit Voice Recorder (CVR)," tambahnya.
Load more