Jakarta - Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo masih menyita perhatian publik. Pasalnya, keterangan Susi dianggap bohong dan selalu berkelit ketika ditanyakan oleh Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain keterangannya yang dinilai tidak sesuai, Susi juga menarik perhatian publik saat berpelukan majikannya yang saat itu menjadi terdakwa dalam persidangan.
Terlihat Susi memeluk Putri Candrawathi serta mencium tangan Ferdy Sambo saat dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Tidak hanya sekali, keterangan Susi yang dianggap berbohong dalam memberikan keterangan. Selain pada saat sidang terhadap Bharada E, keterangan bohong Susi juga di katakan oleh Kuat Ma’ruf.
Pihak Kuasa Hukum dari Brigadir J akan melaporkan Susi karena keterangannya dianggap telah berubah ubah. Seperti yang dikatakan oleh kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengungkapkan akan melaporkan Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo bila keterangannya berubah lagi.
Hal ini disampaikan bahwa menurut Martin, keterangan susi ada yang disangkal lagi.
“Mengenai Susi, saya pikir ini ada yang disangkal lagi terkait ancaman. Pada sidang sebelumnya, dia mengatakan bahwa memang ada ancaman terhadap Yosua,” ungkap Martin Lukas Simanjuntak pada Program Kabar Petang, Kamis (9/11/2022).
“Nah itu juga bisa dikonfirmasi ataupun diverifikasi, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Vera Simanjuntak bahwa kalau ke atas akan dibunuh,” lanjutnya.
Susi, ART Ferdy Sambo. (Ist)
Ketika terdapat anggapan yang membenarkan keterangan Kuat mengatakan bahwa Kuat telah memberikan kesempatan kepada Yosua untuk menjelaskan yang terjadi, Martin pun mematahkan anggapan tersebut.
“Yang saya lihat justru sebaliknya, bagaimana orang mau menjelaskan kalau diancam mau dibunuh? Tentunya itu bukan penjelasan yang objektif.” Ujar Martin.
Selain itu, Martin Lukas juga menyinggung mengenai Susi yang mengaku melihat adegang “Bopong-bopongan” antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
Tentu pernyataan Susi terpatahkan olehnya. Keterangan Susi dinilai berubah-ubah. Martin menilai Susi harus segera ditetapkan sebagai tersangka bila keterangannya kembali berubah.
“Kalau Susi berubah lagi, saya pikir harus segera ditetapkan sebagai tersangka saja,” tegasnya.
Jika dalam persidangan Susi tidak ditetapkan sebagai tersangka, maka pihaknya akan melaporkan Susi.
“Kalau nanti tidak ditetapkan sebagai tersangka ya kita yang ambil bagian nanti untuk melaporkan dalam dugaan tindakan memberikan keterangan ataupun kesaksian di bawah sumpah di depan pengadilan Sesuai dengan pasal 242 KUHP” Lanjut Martin.
Bharada E menolak kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yang bernama Susi di persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Bharada E mengatakan kesaksian Susi dalam persidangan memberi kesaksian bohong dalam pengusutan perkara tersebut.
"Mohon izin yang mulia, keterangan dari saudara saksi banyak bohongnya," kata Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022).
Dia menjelaskan kesaksian Susi soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, tidak benar.
Menurutnya, dia dan saksi melihat Putri Candrawathi tergeletak di lantai, tetapi tidak melarang Yosua Hutabarat membantu.
"Untuk yang pertama waktu di tanggal 4 Juli 2022 itu waktu yang katanya ada pelecehan (Yosua mengangkat Putri), memang saya lihat. Namun, di situ saksi menjelaskan saya mengatakan 'jangan gitu, lah, bang', padahal itu tidak benar," jelasnya.
Bharada E mengaku tidak pernah mengucapkan hal tersebut kepada Yosua Hutabarat yang ingin membantu Putri Candrawathi.
Selain itu, dia mengatakan atasannya Ferdy Sambo kala itu jarang berada di rumah Saguling.
"Sesuai faktanya, saudara FS ini lebih sering di Jalan Bangka. Untuk Sabtu dan Minggu saja baru balik ke Saguling," imbuhnya.
Dalam sidang lanjutan terhadap Kuat Ma’ruf pada Kamis, (10/11/2022), telah dihadiri oleh saksi, seperti Diryanto alias Kodir dan Susi, Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo.
Setelah mendengar keterangan dari Kodir dan Susi sebagai saksi dalam sidang tersebut, Kuat Ma’ruf menyebutkan beberapa keterangan saksi tersebut tidak benar.
Susi, ART Ferdy Sambo. (Tim tvOne)
Kuat Ma’ruf menyebutkannya pada saat Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menanyakan kebenaran dari keterangan saksi tersebut.
“Terdakwa Kuat, bagaimana terhadap keterangan para saksi ini? Apakah benar semua? Benar sebagian? Salah sebagian atau salah semua?” Tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.
“Ada yang benar, ada yang salah yang mulia,” jawab Kuat Ma’ruf.
Kemudian Hakim Ketua menanyakan bagian mana yang menurut terdakwa Kuat Ma’ruf yang tidak benar.
“Dari Kodir, saya tidak pernah diperiksa Propam di depan rumah atau di garasi, yang mulia,” kata Kuat.
“Untuk saudara Susi, saya tidak pernah ada bahasa ‘jangan naik satu langkah lagi’ di Magelang,” lanjutnya.
Sejak kemunculannya sebagai saksi sidang lanjutan terhadap Bharada E, Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi terancam dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pasalnya, ia terus menerus berkelit bahkan berbohong saat memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa Bharada RE di PN Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan bahwa Susi bisa saja menjadi seorang tersangka jika keterangannya terbukti berbohong.
Lanjut Wahyu, keterangan Susi dengan terdakwa Kuat Ma'ruf berbeda saat peristiwa di rumah jalan Saguling.
"Kapan saudara Kuat menyuruh saudara untuk melihat Ibu Putri kalau posisi Kuat posisinya di teras? Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini Kuat atau saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan saudara," tanya JPU dalam ruang sidang.
Kemudian, JPU terus mencecar saksi Susi dalam persidangan. Tak lama kemudian, Ketua majelis hakim mengatakan keterangan Susi akan dimintai kembali Rabu (02/11/2022) nanti.
Dalam hal itu, Hakim membuat penegasan kepada Susi, jika dirinya melakukan pernyataan secara bohong atau berbelit maka Susi akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Saudara penuntut umum, besok dia akan di-cross check dengan saudara Kuat, besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri, sudah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah, baru kita tetapkan tersangka di situ," tukas Wahyu.
Kemudian, Susi pun langsung tampak memegang kedua matanya. Ia tampak bersedih saat Hakim menyebut bakal menetapkan sebagai tersangka jika pernyataan Susi tak dapat diterima oleh Majelis Hakim.
Kuasa Hukum Bharada RE, Ronny Talapessy mengatakan bahwa perlakuan Susi di sidang hari ini merupakan bentuk pelecehan kepada praperadilan. Susi selalu berbelit hingga berbohong saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim.
"Kami memohon kepada majelis hakim agar khusus untuk saksi Susi dikenakan Pasal 174 KUHP kemudian dikenakan Pasal 242 KUHP sesuai azas peradilan, legalitas peradilan kami beranggapan bahwa Susi telah melecehkan peradilan," ujar Ronny dalam persidangan.
Ronny menjelaskan, bahwa dalam suatu persidangan itu, saksi maupun terdakwa harus memberikan keterangan secara jelas, tidak boleh ada yang ditutupi.
"Bahwa di pengadilan ini tidak boleh ada yg ditutup-tutupi, tidak boleh ada yang bohong, semua harus jujur karena ini untuk kepentingan semua orang, keluarga korban, dan klien saya," tutur Ronny.
Bharada E dan Susi ART Ferdy Sambo. (Ist)
Maka dari itu, Ronny meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permintaannya tersebut. Lantaran, apabila saksi memberikan keterangan secara bohong, nantinya akan memberatkan Bharada RE.
"Di sini kami meminta pengadilan mengabulkan permohonan kami bahwa saksi yang seperti ini tidak dibolehkan lagi berkata palsu atau bohong sehingga merugikan klien kami," tukas Ronny.
Karena keterangan Susi sebagai saksi dinilai tidak benar oleh banyak pihak, kuasa hukum Brigadir J akan melaporkan Susi sebagai tersangka.
Begitu juga dengan kuasa hukum bharada E yang meminta mengabulkan permohonannya kepada Majelis Hakim untuk dijadikan tersangka. (Lpk/ree/Kmr)
Load more