Kenneth khawatir jika pesepeda terlalu diistimewakan melintas di Jalan Sudirman-Thamrin dan JLNT, pemotor akan melakukan protes dan meminta di perlakukan sama.
Karena itu, Kenneth meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar segera mengevaluasi terkait kebijakan tersebut. Jangan sampai anggaran puluhan miliar mubazir dalam pembuatan jalur sepeda.
Keneth mengatakan dalam membuat kebijakan Pemprov DKI Jakarta jangan terkesan dipaksakan perlu kajian yang panjang agar dapat bermanfaat bagi warga Jakarta.
"Jika penggunaan jalan sepeda ini bisa dikelola dengan baik oleh Pemprov DKI Jakarta, maka tidak perlu lagi merebut infrastruktur yang juga menjadi hak pengguna jalan yang lain," kata Kenneth.
Menurut Kenneth, belakangan ini banyak sekali pesepeda yang melanggar aturan lalulintas di DKI Jakarta bahkan seenaknya dalam menggunakan jalan, seperti melawan arus, lalu menguasai sebagian besar badan jalan di Jalan Jenderal Sudirman, hingga mengganggu pengendara lain. Jika diistimewakan seperti ini, bisa lebih amburadul lagi nantinya.
Padahal, kata Kenneth, hal itu tertuang di Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU menyebutkan sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Load more