LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pemaparan peran dan wewenang LPSK saat audiensi dengan UP2P dan Mahasiswa Hukum Jayabaya.
Sumber :
  • Istimewa

Pemaparan Peran dan Wewenang LPSK Saat Audiensi dengan UP2P dan Mahasiswa Hukum Jayabaya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan salah satu lembaga negara yang didirikan pasca reformasi tahun 1998.

Jumat, 11 November 2022 - 13:22 WIB

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan salah satu lembaga negara yang didirikan pasca reformasi tahun 1998. Lembaga nonstruktural yang bermarkas di Jalan Raya Bogor KM 24, Jakarta Timur ini didirikan dan dibentuk berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Sebagai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK bertugas memberikan perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban untuk menghindarkan ancaman atau intimidasi baik hak maupun jiwanya dari si pembuat tindak pidana dan/atau para simpatisan (keluarga maupun para pengikutnya)," ungkap Kepala Biro Hukum LPSK, Sriyana di kantornya, saat beraudiensi dengan Unit Penelitian Pengabdian Masyarakat dan Publikasi (UP2P) FH UJ dan Mahasiswa-mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya.

Menurutnya, keberadaan LPSK dalam upaya menegakkan prinsip hukum “Equality Before The Law” dengan cara memberikan jaminan perlindungan kepada saksi, pelapor, dan korban dalam proses peradilan hukum pidana disetiap tahapan proses hukum sangat erat kaitannya dengan upaya dan proses mewujudkan “Judiciary Reform” yang mengarah pada upaya untuk membentuk “Restorative Justice Model” dalam proses peradilan hukum pidana.

"Hal ini semua diatur dalam Pasal 2 UU No. 13/2006 Tentang Perlidungan Saksi dan Korban. Yaitu memberikan perlindungan kepada Saksi dan Korban dalam semua tahap proses peradilan pidana," jelas Sriyana.

Baca Juga :

"LPSK sebagai "lembaga yang bersifat mandiri” diharapkan mampu menjalankan peran dan fungsinya sebagai lembaga yang bertanggungjawab melakukan perlindungan bantuan terhadap saksi maupun korban-korban kasus tindak pidana di Indonesia, khususnya memberikan rasa aman dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana (Pasal 4 UU No. 13/2006)," ucapnya lagi.
 
Ketua UP2P, Sheha A. Habib, SH.MH melalui keterangan tertulisnya memaparkan, audiensi ini merupakan hal yang menjadi kegiatan rutin yang dilakukan oleh UP2P FH Universitas Jayabaya. 

"Audiensi ini dimaksudkan agar para mahasiswa mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya mendapatkan pengetahuan secara langsung tidak hanya sekedar teori, selain itu juga dalam rangka melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi. Dalam kegiatan ini kami dari UP2P dan Dosen-dosen serta mahasiswa FHUJ disambut dengan hangat oleh Kepala Biro Hukum LPSK, Bapak Sriyana yang sekaligus juga sebagai pematerinya, dalam paparannya beliau menjelaskan tentang “Peran Strategi LPSK dalam Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Tindak Pidana," kata Sheha A. Habib.

Diketahui, kewenangan LPSK-RI diatur dalam Pasal 12A UU No. 31 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya, LPSK-RI berwenang meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan; menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan; meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum; dan melakukan pengamanan dan pengawalan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Taklukan AI Peppers Lewat Lima Set, Megawati Hangestri Cs Bawa Red Sparks Raih 7 Kemenangan Beruntun di V-League 2024-2025

Taklukan AI Peppers Lewat Lima Set, Megawati Hangestri Cs Bawa Red Sparks Raih 7 Kemenangan Beruntun di V-League 2024-2025

Red Sparks berhasil menaklukan AI Peppers lewat lima set di hadapan suporter tim lawan pada Kamis (26/12/2024). 
PDIP Tengah Menyiapkan Langkah Hukum Terkait Penetapan Hasto sebagai Tersangka, Ajukan Praperadilan?

PDIP Tengah Menyiapkan Langkah Hukum Terkait Penetapan Hasto sebagai Tersangka, Ajukan Praperadilan?

DPP PDIP tengah menyiapkan langkah hukum terkait penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiayanto sebagai tersangka oleh KPK. Begini katanya.
Lakukan Hal Tak Senonoh Pada Ko Hee-jin, KOVO Resmi Beri Hukuman Asisten Pelatih Pink Spiders di Liga Voli Korea 2024-2025

Lakukan Hal Tak Senonoh Pada Ko Hee-jin, KOVO Resmi Beri Hukuman Asisten Pelatih Pink Spiders di Liga Voli Korea 2024-2025

Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) resmi beri hukuman kepada asisten pelatih Pink Spiders Daniele Turino usai lakukan hal tak senonoh terhadap Ko Hee-jin.
Ogah Pakai Dolar AS, Rusia Pilih Gunakan Bitcoin untuk Perdagangan Internasional, Ini Alasan dari Vladimir Putin

Ogah Pakai Dolar AS, Rusia Pilih Gunakan Bitcoin untuk Perdagangan Internasional, Ini Alasan dari Vladimir Putin

Rusia telah mengizinkan penggunaan Bitcoin dan mata uang kripto lainnya untuk perdagangan internasional.
Diduga Terlibat Pemerasan Pengunjung DWP Asal Malaysia, 34 Anggota Polda Metro Jaya Dilakukan Pemeriksaan

Diduga Terlibat Pemerasan Pengunjung DWP Asal Malaysia, 34 Anggota Polda Metro Jaya Dilakukan Pemeriksaan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto melakukan mutasi terhadap anggotanya yang diduga terlibat kasus pemerasan pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.
Miris, Greg Nwokolo Blak-blakan Ungkap Perbedaan Mencolok Pelatih Luar Negeri dengan Pelatih Lokal saat Tangani Timnas Indonesia

Miris, Greg Nwokolo Blak-blakan Ungkap Perbedaan Mencolok Pelatih Luar Negeri dengan Pelatih Lokal saat Tangani Timnas Indonesia

Pernah dituduh tidak nasionalisme, eks bintang naturalisasi Greg Nwokolo blak-blakan membandingkan pelatih asing dengan pelatih lokal untuk timnas Indonesia.
Trending
Coach Justin Cium Gelagat Aneh dari Para Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Gua Lihat Tampang Mereka seperti…

Coach Justin Cium Gelagat Aneh dari Para Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Gua Lihat Tampang Mereka seperti…

Pengamat sepak bola, Coach Justin melihat gelagat yang aneh dari para pemain Timnas Indonesia selama mengikuti pertandingan di Piala AFF 2024, apa itu?
Betrand Peto Tak Ingin Bungkam Lagi, Akhirnya Berani Jujur Soal Perasaan Sebenarnya terhadap Sarwendah: Aku Mulai…

Betrand Peto Tak Ingin Bungkam Lagi, Akhirnya Berani Jujur Soal Perasaan Sebenarnya terhadap Sarwendah: Aku Mulai…

Tak ingin bungkam lagi, Betrand Peto akhirnya mengungkapkan perasaan sebenarnya terhadap Sarwendah. Lantas, seperti apa pengakuan Onyo? Simak artikelnya!
Reaksi Tak Terduga Suporter Timnas Indonesia usai Bahrain Bikin Kocar-kacir Irak di Piala Teluk 2024, Mulai Bikin Hati Tak Tenang

Reaksi Tak Terduga Suporter Timnas Indonesia usai Bahrain Bikin Kocar-kacir Irak di Piala Teluk 2024, Mulai Bikin Hati Tak Tenang

Suporter Timnas Indonesia langsung bereaksi usai Bahrain, yang akan menjadi calon lawan di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia berhasil mengalahkan Irak.
AFC Umumkan Pembagian Pot Drawing Piala Asia U-17, Timnas Indonesia dan Thailand Turun Karena Ini

AFC Umumkan Pembagian Pot Drawing Piala Asia U-17, Timnas Indonesia dan Thailand Turun Karena Ini

Piala Asia U-17 akan digelar di Arab Saudi pada 3-20 April 2025 mendatang. 
Denny Darko Ramal Nasib Shin Tae-yong dan Skuad Timnas Indonesia di Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia, Menurutnya Pelatih asal Korea Selatan Itu akan...

Denny Darko Ramal Nasib Shin Tae-yong dan Skuad Timnas Indonesia di Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia, Menurutnya Pelatih asal Korea Selatan Itu akan...

Ahli tarot kenamaan Denny Darko meramalkan nasib Shin Tae-yong dan skuad Timnas Indonesia asuhannya di babak ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026. Menurutnya ...
Tak Tahan Lagi, Andre Taulany Jujur soal Hubungannya dengan Ayu Ting Ting, Di Depan Boy William Bilang Sebenarnya Dia itu...

Tak Tahan Lagi, Andre Taulany Jujur soal Hubungannya dengan Ayu Ting Ting, Di Depan Boy William Bilang Sebenarnya Dia itu...

Tak ingin sembunyikan lebih lama lagi, Andre Taulany akhirnya jujur soal hubungannya dengan pedangdut, Ayu Ting Ting. Di depan Boy William dia bilang...
Terpopuler: Respons Coach Justin Jika PSSI Pertahankan Shin Tae-yong, Denny Darko Ramal Jodoh Ayu Ting Ting, hingga Greg Nwokolo Bandingkan Timnas Indonesia Dulu dan Sekarang

Terpopuler: Respons Coach Justin Jika PSSI Pertahankan Shin Tae-yong, Denny Darko Ramal Jodoh Ayu Ting Ting, hingga Greg Nwokolo Bandingkan Timnas Indonesia Dulu dan Sekarang

Deretan kabar terpopuler yang pailing banyak dibaca di tvOnenews pada Rabu (25/12/2024). Ada berita seputar Timnas Indonesia hingga selebritis tanah air. Simak!
Selengkapnya
Viral