LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pemaparan peran dan wewenang LPSK saat audiensi dengan UP2P dan Mahasiswa Hukum Jayabaya.
Sumber :
  • Istimewa

Pemaparan Peran dan Wewenang LPSK Saat Audiensi dengan UP2P dan Mahasiswa Hukum Jayabaya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan salah satu lembaga negara yang didirikan pasca reformasi tahun 1998.

Jumat, 11 November 2022 - 13:22 WIB

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan salah satu lembaga negara yang didirikan pasca reformasi tahun 1998. Lembaga nonstruktural yang bermarkas di Jalan Raya Bogor KM 24, Jakarta Timur ini didirikan dan dibentuk berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Sebagai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK bertugas memberikan perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban untuk menghindarkan ancaman atau intimidasi baik hak maupun jiwanya dari si pembuat tindak pidana dan/atau para simpatisan (keluarga maupun para pengikutnya)," ungkap Kepala Biro Hukum LPSK, Sriyana di kantornya, saat beraudiensi dengan Unit Penelitian Pengabdian Masyarakat dan Publikasi (UP2P) FH UJ dan Mahasiswa-mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya.

Menurutnya, keberadaan LPSK dalam upaya menegakkan prinsip hukum “Equality Before The Law” dengan cara memberikan jaminan perlindungan kepada saksi, pelapor, dan korban dalam proses peradilan hukum pidana disetiap tahapan proses hukum sangat erat kaitannya dengan upaya dan proses mewujudkan “Judiciary Reform” yang mengarah pada upaya untuk membentuk “Restorative Justice Model” dalam proses peradilan hukum pidana.

"Hal ini semua diatur dalam Pasal 2 UU No. 13/2006 Tentang Perlidungan Saksi dan Korban. Yaitu memberikan perlindungan kepada Saksi dan Korban dalam semua tahap proses peradilan pidana," jelas Sriyana.

Baca Juga :

"LPSK sebagai "lembaga yang bersifat mandiri” diharapkan mampu menjalankan peran dan fungsinya sebagai lembaga yang bertanggungjawab melakukan perlindungan bantuan terhadap saksi maupun korban-korban kasus tindak pidana di Indonesia, khususnya memberikan rasa aman dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana (Pasal 4 UU No. 13/2006)," ucapnya lagi.
 
Ketua UP2P, Sheha A. Habib, SH.MH melalui keterangan tertulisnya memaparkan, audiensi ini merupakan hal yang menjadi kegiatan rutin yang dilakukan oleh UP2P FH Universitas Jayabaya. 

"Audiensi ini dimaksudkan agar para mahasiswa mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya mendapatkan pengetahuan secara langsung tidak hanya sekedar teori, selain itu juga dalam rangka melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi. Dalam kegiatan ini kami dari UP2P dan Dosen-dosen serta mahasiswa FHUJ disambut dengan hangat oleh Kepala Biro Hukum LPSK, Bapak Sriyana yang sekaligus juga sebagai pematerinya, dalam paparannya beliau menjelaskan tentang “Peran Strategi LPSK dalam Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Tindak Pidana," kata Sheha A. Habib.

Diketahui, kewenangan LPSK-RI diatur dalam Pasal 12A UU No. 31 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya, LPSK-RI berwenang meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan; menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan; meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum; dan melakukan pengamanan dan pengawalan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Laksdya Erwin Putra Mahkota Dinilai Cocok Gantikan KSAL, Ternyata Ini Alasannya

Laksdya Erwin Putra Mahkota Dinilai Cocok Gantikan KSAL, Ternyata Ini Alasannya

Mantan Kabais TNI Laksmana Muda TNI Soleman B Ponto menyebutkan bahwa KSAL Laksmana Madya Erwin Aldedharma sangat cocok gantikan KSAL Laksamana Muhammad Ali.
Jelang Filipina Vs Thailand di Semifinal Piala AFF 2024, Bek Gajah Perang Ini Pantang Cari Alasan meski Main di Stadion Berumput Sintetis

Jelang Filipina Vs Thailand di Semifinal Piala AFF 2024, Bek Gajah Perang Ini Pantang Cari Alasan meski Main di Stadion Berumput Sintetis

Bek Thailand, Saringkarn Phromsupa mengaku ogah mencari-cari alasan terkait masalah rumput sintetis di markas Filipina dalam laga semifinal Piala AFF 2024.
Ada Kabar Buruk, Semua Warga Indonesia Diminta Harus Waspada Jelang Libur Akhir Pekan Ini

Ada Kabar Buruk, Semua Warga Indonesia Diminta Harus Waspada Jelang Libur Akhir Pekan Ini

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan kabar buruk menjelang libur akhir pekan ini atau pada Jumat (27/12/2024) di wilayah Indonesia.
Kemenhub Imbau Perusahaan Angkutan Umum Prioritaskan Keselamatan

Kemenhub Imbau Perusahaan Angkutan Umum Prioritaskan Keselamatan

Dirjen Hubdat Kemenhub minta seluruh perusahaan angkutan umum untuk terus prioritaskan aspek keselamatan selama periode angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Belasan Kapal Nelayan di Pelabuhan Pelindo Tegal Terbakar

Belasan Kapal Nelayan di Pelabuhan Pelindo Tegal Terbakar

Kebakaran kapal nelayan kembali terjadi di Pelabuhan PT Pelindo Tegal, Jawa Tengah, pada Jumat (27/12/2024) pagi, sekitar pukul 03.15 WIB.
Ribuan Kurir Amazon Akhiri Mogok Kerja, Tuntut Kenaikan Upah dan Tunjangan

Ribuan Kurir Amazon Akhiri Mogok Kerja, Tuntut Kenaikan Upah dan Tunjangan

Ribuan kurir Amazon di AS akhiri aksi mogok kerja di Malam Natal usai beberapa hari melakukan protes untuk tuntut kenaikan upah serta tunjangan yang lebih baik.
Trending
Top 3 Sport: Klasemen V-League 2024/2025, KOVO Ubah Regulasi, Megawati Hangestri Masuk Jajaran Top Skor Liga Voli Korea

Top 3 Sport: Klasemen V-League 2024/2025, KOVO Ubah Regulasi, Megawati Hangestri Masuk Jajaran Top Skor Liga Voli Korea

Rangkuman berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada hari Kamis (26/12/2024). Artikel seputar Megawati Hangestri di klub Korea Red Sparks paling diminati.
Ucapan Pelatih Singapura Usai Digulung Vietnam di Semifinal Piala AFF 2024, Drama Wasit Tetap Jadi Sorotan Utama

Ucapan Pelatih Singapura Usai Digulung Vietnam di Semifinal Piala AFF 2024, Drama Wasit Tetap Jadi Sorotan Utama

Pelatih Singapura Tsutomu Ogura memberi tanggapan seusai pertandingan melawan Vietnam di leg pertama semifinal Piala AFF 2024. Dia menyoroti keputusan wasit....
Sudah Tak Malu-malu Lagi, Sarwendah Bongkar Sifat Asli Boy William: Dia Suka Banget...

Sudah Tak Malu-malu Lagi, Sarwendah Bongkar Sifat Asli Boy William: Dia Suka Banget...

Terbaru, Sarwendah mengungkapkan sifat asli Boy William yang mungkin belum banyak diketahui publik. Penasaran seperti apa? Scroll untuk tahu jawabannya.
Kekesalan Ruben Onsu Tak Terbendung Saat Tahu Kedekatan Sarwendah dan Boy William: Gue…

Kekesalan Ruben Onsu Tak Terbendung Saat Tahu Kedekatan Sarwendah dan Boy William: Gue…

Ruben Onsu ternyata sempat kesal saat mengetahui kedekatan antara Boy William dan Sarwendah.  Lantas, seperti apa pengakuannya? Simak artikelnya berikut ini!
Petantang-petenteng Ternyata Ayam Sayur, Pelatih Pink Spiders Tundukkan Kepala Setelah KOVO Beri Sanksi Atas Tindakan Tercela pada Ko Hee-jin

Petantang-petenteng Ternyata Ayam Sayur, Pelatih Pink Spiders Tundukkan Kepala Setelah KOVO Beri Sanksi Atas Tindakan Tercela pada Ko Hee-jin

Asisten Pelatih Pink Spiders, Daniele Turino terbukti bersalah atas tindakan tercela pada pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin. 
FIFA Mendadak Bilang Timnas Indonesia Berada di Posisi Kuat Lolos ke Piala Dunia 2026, Skuad Shin Tae-yong Itu Disebut…

FIFA Mendadak Bilang Timnas Indonesia Berada di Posisi Kuat Lolos ke Piala Dunia 2026, Skuad Shin Tae-yong Itu Disebut…

FIFA mendadak membahas soal peluang Timnas Indonesia untuk lolos ke putaran final Piala Dunia 2026 jelang pertandingan krusia menghadapi Australia dan Bahrain.
Disinggung Naturalisasi Pemain, Erick Thohir Bicara Serius soal Shin Tae-yong Demi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

Disinggung Naturalisasi Pemain, Erick Thohir Bicara Serius soal Shin Tae-yong Demi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

Ketua Umum (Ketum) PSSI Erick Thohir membahas naturalisasi pemain sepak bola Timnas Indonesia yang kerap menjadi polemik di masyarakat. Dia bilang Shin Tae-yong
Selengkapnya
Viral